Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Pria 31 Tahun Ditangkap Usai Diduga Perkosa Nenek 90 Tahun di Grobogan, Korban Alami Trauma Berat

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 16 Juli 2026 | 18:09 WIB
ILUSTRASI diborgol (Foto : Kindel Media/Pexels)
ILUSTRASI diborgol (Foto : Kindel Media/Pexels)

GROBOGAN – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RU (31) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa yang mengundang keprihatinan ini diduga terjadi ketika korban berada seorang diri di rumah.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Grobogan. Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban yang masih mengalami trauma.

Diduga Memanfaatkan Rumah yang Sedang Sepi

Menurut keterangan Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026, di kediaman korban di wilayah Kecamatan Grobogan.

Saat kejadian, anggota keluarga korban sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar sehingga korban berada sendirian di rumah.

Polisi menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Korban Berusaha Melawan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

Namun, menurut penyidik, korban diduga mengalami kekerasan dan ancaman sehingga tidak mampu mempertahankan diri.

Polisi menyatakan dugaan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan karena terdapat unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aksi Terhenti Setelah Keluarga Pulang

Peristiwa tersebut berhenti ketika anggota keluarga korban kembali ke rumah.

Mengetahui ada orang lain datang, pelaku diduga langsung menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi.

Setelah situasi memungkinkan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Grobogan.

Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RU yang masih tinggal di desa yang sama dengan korban.

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (15/7/2026) di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga kini, kepolisian belum memerinci barang bukti tersebut karena penyidikan masih berlangsung.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemaksaan persetubuhan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penetapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan dapat berkembang sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tuntas

Kapolsek Grobogan menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan lanjut usia.

Polisi juga memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Selain proses pidana terhadap pelaku, penanganan korban kekerasan seksual pada umumnya juga melibatkan layanan medis, pemeriksaan forensik, pendampingan psikologis, serta perlindungan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Tidak Takut Melapor

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya kekerasan seksual, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Dalam kasus ini, keberanian korban dan keluarganya untuk melapor menjadi faktor penting yang membantu penyidik mengungkap dugaan tindak pidana dan mengamankan terduga pelaku.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Status RU saat ini adalah terduga pelaku/tersangka sesuai penetapan penyidik, dan seluruh dugaan yang disangkakan akan dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mahendra Aditya
kekerasan seksual Grobogan Pemerkosaan Lansia KUHP Pasal 473 grobogan polisi grobogan