Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun di Grobogan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

GROBOGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Grobogan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku berinisial RU (31) berhasil diamankan kurang dari tiga pekan setelah peristiwa dilaporkan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan seorang lansia yang diduga menjadi sasaran tindak kekerasan saat berada seorang diri di rumah.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujar AKP Sunarto.

Terjadi Saat Korban Sendirian di Rumah

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026, di rumah korban berinisial S (90).

Saat kejadian, korban diketahui sedang sendirian karena anggota keluarganya menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.

Polisi menduga situasi tersebut dimanfaatkan oleh RU yang diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban untuk mendatangi rumah korban.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga korban sempat melakukan perlawanan. Namun, korban diduga mengalami kekerasan serta ancaman sehingga tidak mampu mempertahankan diri.

Tak lama kemudian, anggota keluarga korban kembali ke rumah dan mendapati dugaan tindak pidana tersebut sedang berlangsung. Mengetahui ada orang lain datang, terduga pelaku segera meninggalkan lokasi.

Korban yang masih mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya laporan disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, mendatangi lokasi kejadian, hingga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa adanya perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat RU dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya kasus kekerasan seksual, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut AKP Sunarto, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu proses penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, termasuk kelompok rentan seperti lansia. Karena itu, dukungan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan korban memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil.

Editor : Mahendra Aditya
kekerasan seksual Grobogan lansia Grobogan kasus Grobogan polsek grobogan AKP Sunarto