GROBOGAN – Polsek Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di wilayah Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026).
Korban yakni seorang perempuan berinisial S (90). Sementara itu, terduga pelaku berinisial RU (31) yang masih berdomisili di desa yang sama dengan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di rumah korban. Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar.
Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya. Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.
Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki dugaan aksi pelaku. Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban. Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU (31) di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujar AKP Sunarto.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," tandas AKP Sunarto. (mun)
Editor : Admin