Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

50 Pengembang di Grobogan Serahkan PSU ke Pemkab, 28 Masih Tertahan

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:42 WIB
MENGECEK: Tim Disperakim Grobogan saat mengecek lokasi perumahan yang bakal diperbaiki tata lingkungannya. (Disperakim Grobogan untuk Radar Kudus)
MENGECEK: Tim Disperakim Grobogan saat mengecek lokasi perumahan yang bakal diperbaiki tata lingkungannya. (Disperakim Grobogan untuk Radar Kudus)

GROBOGAN – Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 50 perumahan telah resmi menyerahkan PSU kepada Pemkab Grobogan melalui mekanisme Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara itu, 28 perumahan lainnya masih belum dapat diserahterimakan karena pembangunan PSU belum selesai dan masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan, Upik Farida Surya Dona.

Menurutnya, berdasarkan pendataan terbaru terdapat 78 kawasan perumahan yang telah dibangun oleh 39 pengembang di Kabupaten Grobogan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 pengembang berbadan hukum, sedangkan 21 lainnya merupakan pengembang perseorangan.

"Dari total 78 perumahan, sebanyak 50 sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Satu perumahan saat ini sedang dalam proses routing BAST, sedangkan 28 perumahan lainnya belum bisa diproses karena pembangunan PSU belum selesai," ujar Upik.

Ia menjelaskan, penyerahan PSU merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan.

Setelah aset berupa jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, penerangan jalan, hingga utilitas lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Maka tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaannya beralih kepada Pemkab Grobogan sehingga dapat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.

Data Disperakim menunjukkan, luas prasarana yang telah diproses serah terima mencapai 92.251,95 meter persegi.

Sementara luas sarana yang telah diserahkan mencapai 6.550,31 meter persegi, serta terdapat 81 lokasi atau titik utilitas umum yang telah menjadi aset pemerintah daerah.

Selain menerima penyerahan PSU dari pengembang, Pemkab Grobogan juga terus mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Pada tahun ini terdapat lima lokasi perumahan yang mendapatkan penataan lingkungan maupun pembangunan infrastruktur.

Kelima lokasi tersebut meliputi Perum Petrogria di Kelurahan Purwodadi dengan anggaran sekitar Rp 114,35 juta, Perumahan Cahaya Griya Mandiri di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi sebesar Rp 195,35 juta, Perumahan Ayodya I sebesar Rp 245,82 juta.

Kemudian pembangunan jalan lingkungan Perumahan Semesta Asri I di Desa Penganten, Kecamatan Klambu senilai Rp 160,35 juta, serta penataan lingkungan Perumahan Grobogan Permai RW 10 di Kelurahan Grobogan dengan anggaran sekitar Rp 194,73 juta.

Menurut Upik, hingga saat ini pemkab juga belum memperoleh bantuan PSU dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Seluruh upaya yang dilakukan masih sebatas pengajuan dari pengembang melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan PSU (SIBARU).

Meski demikian, Disperakim terus mendorong para pengembang agar segera menyelesaikan pembangunan fasilitas umum sekaligus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses serah terima dapat segera dilakukan.

Upik mengungkapkan, terdapat dua kendala utama yang masih menjadi penghambat.

"Sejumlah pengembang masih berada pada tahap pembangunan sehingga fasilitas umum yang menjadi objek penyerahan belum selesai dibangun," keluhya.

Selain itu, status lahan PSU di beberapa kawasan masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga pengembang wajib terlebih dahulu melakukan pelepasan hak sebelum aset dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Kalau pembangunan PSU belum selesai dan status lahannya masih HGB, tentu belum bisa dilakukan serah terima. Pengembang harus menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut agar aset dapat menjadi milik pemerintah daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyerahan PSU di Kabupaten Grobogan telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Disperakim berharap semakin banyak pengembang yang segera menuntaskan pembangunan dan administrasi penyerahan PSU.

Dengan demikian, fasilitas umum di kawasan perumahan dapat segera menjadi aset pemerintah daerah sehingga pengelolaan, pemeliharaan, maupun peningkatan kualitas infrastrukturnya dapat dilakukan secara berkelanjutan. (Int)

Editor : Admin
perumahan pengembang grobogan Disperakim psu