GROBOGAN – Kabupaten Grobogan melaui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil masuk lima besar nominasi Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah dan sedang melaju ke penilaian tahap kedua.
Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan mengatakan, pada tahap pertama, Disperindag Jawa Tengah telah melakukan evaluasi dokumen administrasi sekaligus menilai transformasi penerapan prinsip industri hijau yang diajukan seluruh peserta.
Hasil penilaian tim menetapkan masing-masing lima peserta terbaik di setiap kategori untuk melanjutkan ke tahap kedua.
Khusus kategori pemerintah kabupaten/kota dengan komitmen pengembangan industri hijau, lima daerah yang dinyatakan lolos, yakni Kabupaten Grobogan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Demak, Kota Surakarta, dan Kabupaten Magelang.
Kemudian, pada tahap kedua dilaksanakan melalui presentasi implementasi industri hijau yang dipaparkan langsung oleh perwakilan masing-masing instansi.
Kegiatan tersebut digelar pada 24–25 Juni 2026 di Aula Lantai 10 Gedung Merah Putih Setda Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Dalam surat tersebut, Disperindag Provinsi Jawa Tengah meminta setiap peserta mengunggah materi presentasi paling lambat 15 Juni 2026 melalui tautan yang telah disediakan.
Selanjutnya, tim penilai akan melakukan pendalaman terhadap implementasi kebijakan, program, hingga inovasi yang telah dijalankan peserta dalam mendukung pengembangan industri hijau.
Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menitikberatkan pada komitmen, inovasi, efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan lingkungan, serta implementasi nyata konsep industri hijau.
"Hasil penilaian tahap kedua nantinya akan menentukan daerah yang berhak meraih Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026 Provinsi Jawa Tengah," ungkap Danis.
Diketahui, saat ini Grobogan memiliki 22 industri besar, 42 industri menengah, dan 21.495 industri kecil, sehingga total terdapat 21.559 unit industri.
Sektor industri juga menjadi kontributor terbesar ketiga terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Grobogan.
Selama ini, Disperindag bersama sejumlah perangkat daerah menyiapkan berbagai intervensi.
Mulai dari pelatihan produksi bersih, efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan, pendampingan pengelolaan limbah, fasilitasi pembiayaan, penguatan branding produk hijau, hingga penyusunan basis data industri yang terintegrasi.
Selain itu, Pemkab Grobogan telah menyusun Roadmap Daerah Menuju Industri Hijau 2026–2030 yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Grobogan 2025–2029.
Roadmap tersebut dibagi dalam lima tahap, mulai dari penguatan perekonomian daerah dan kualitas SDM pada 2026, pengembangan ekonomi berkelanjutan berbasis pertanian dan pariwisata pada 2027, akselerasi ekonomi kerakyatan pada 2028, peningkatan daya saing ekonomi dan tata kelola pada 2029, hingga pemajuan ekonomi yang berkelanjutan pada 2030.
Pemerintah daerah juga telah mengintegrasikan kebijakan industri hijau ke dalam berbagai dokumen strategis, seperti RPJMD, Grand Design Ekonomi Hijau, RKPD, inventarisasi gas rumah kaca, pembangunan gedung hijau, serta proposal pengolahan limbah pertanian menjadi biomassa.
Dalam grand design ekonomi hijau, Grobogan menetapkan enam sektor prioritas, yakni pertanian berkelanjutan, energi terbarukan dan efisiensi energi, pengelolaan sampah dan limbah, hutan rakyat dan tata air, UMKM serta industri hijau, serta penguatan tata kelola.
"Transformasi industri hijau diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi limbah, memperkuat daya saing produk lokal, menarik investasi hijau, sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Grobogan," ujar Danis. (int)
Editor : Admin