GROBOGAN – DPRD Kabupaten Grobogan terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Salah satu tahapan yang dilakukan yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing/Semiloka) di Ruang Rapat Paripurna I DPRD Grobogan, Senin (29/6).
Public hearing yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan, Musapak, menghadirkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, organisasi perangkat daerah, pegiat perlindungan anak, Forum Anak, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, hingga perwakilan lembaga pendidikan.
Musapak mengatakan, forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sebelum draf raperda dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
”Masukan datang dari berbagai kalangan, mulai tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, Forum Anak, penyandang disabilitas, hingga organisasi kemasyarakatan. Semua aspirasi akan kami tampung sebagai bahan penyempurnaan raperda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah tahapan public hearing selesai, draf raperda akan kembali dibahas di tingkat Bapemperda sebelum dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan secara lebih mendalam hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
”Prosesnya masih panjang. Setelah pembahasan di Bapemperda akan dilanjutkan di Pansus. Selama proses itu masyarakat tetap memiliki kesempatan memberikan masukan terhadap substansi perda,” katanya.
Berbagai usulan mengemuka dalam forum tersebut. Salah satunya mengenai pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak-anak yang belum cukup umur sebagai upaya melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Selain itu, Forum Anak Grobogan mengusulkan agar pemerintah menyediakan alokasi anggaran bagi pembentukan dan penguatan Forum Anak hingga tingkat kecamatan dan desa sehingga partisipasi anak dalam pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Masukan juga datang dari kalangan dunia usaha. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nugroho, mengingatkan pentingnya sinkronisasi perda dengan ketentuan usia anak dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan bagi anak di bawah usia 19 tahun.
Sementara itu, Tohirin dari Forum Difabel Grobogan menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas. Menurutnya, kelompok tersebut membutuhkan perhatian khusus agar memperoleh hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, maupun perlindungan hukum.
Dalam forum tersebut juga mengemuka perlunya penguatan penyelenggaraan satuan pendidikan ramah anak, pencegahan dan penanganan kasus perundungan (bullying), serta peningkatan peran desa dan kecamatan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Yayasan Indonesia Ramah Anak Kabupaten Grobogan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan masukan mengenai aspek yuridis sekaligus implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Musapak menambahkan, penyusunan perda ini menjadi langkah penting untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak yang selama ini telah diraih Grobogan.
”Harapannya perda ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dalam memenuhi hak-hak anak, melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mendorong seluruh pemangku kepentingan ikut mewujudkan Kabupaten Grobogan yang semakin ramah anak," pungkasnya. (mun)
Editor : Admin