Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Direlaksasi, Grobogan Bernapas Lega

Intan Maylani • Jumat, 26 Juni 2026 | 13:03 WIB
KEPEGAWAIAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025 saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.
KEPEGAWAIAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025 saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.

GROBOGAN – Pemkab Grobogan mendapat angin segar setelah ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diputuskan mendapat masa transisi. 

Kabid Administrasi Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyono, mengatakan, relaksasi tersebut memberi kesempatan bagi daerah untuk menata kemampuan fiskal.

Tanpa harus terburu-buru memenuhi batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Keputusan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.

Selain memberikan relaksasi, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

Komisi II juga meminta Kementerian PANRB mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang agar kemampuan fiskal pemerintah daerah semakin kuat.

"Bagi Kabupaten Grobogan, kebijakan tersebut menjadi kabar positif.

Sebelumnya, Pemkab Grobogan masih menghadapi tantangan untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen," jelasnya.

Berdasarkan estimasi APBD 2026, porsi belanja pegawai di Kabupaten Grobogan masih berada di kisaran 36 persen atau sekitar Rp1,2 triliun.

Angka tersebut mencakup belanja gaji, tunjangan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dengan adanya masa transisi, pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur belanja secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik maupun keberlangsungan penataan ASN, termasuk proses pengangkatan PPPK yang selama ini menjadi perhatian banyak daerah.

"Meski begitu, pemkab tetap dituntut melakukan efisiensi dan penataan anggaran agar pada saat ketentuan tersebut diberlakukan penuh, komposisi belanja pegawai telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya. (int)

Editor : Admin
#belanja pegawai #APBD #grobogan #pppk