GROBOGAN – Pemkab Grobogan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai memperluas penerapan sistem e-retribusi pasar pada Juni 2026.
Sebanyak tujuh pasar tambahan akan mulai menggunakan sistem digital tersebut, yakni Pasar Agro, Pasar Pagi, Pasar Purwodadi, Pasar Tegowanu, Pasar Danyang, Pasar Glendoh, dan Pasar Tuko.
Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan melalui Kabid Pasar, Ami Priyono, mengatakan penerapan e-retribusi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan pasar sekaligus meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seluruh transaksi retribusi akan tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real time.
Dengan sistem ini, potensi kehilangan pendapatan akibat karcis yang tidak tercatat atau pungutan yang tidak masuk kas daerah dapat ditekan,” ujarnya.
Menurut Ami, digitalisasi retribusi juga memberikan kemudahan bagi pengelola pasar dalam melakukan rekapitulasi pendapatan.
Jika sebelumnya petugas harus menghitung uang tunai dan mengarsipkan karcis secara manual, kini seluruh data tersimpan otomatis dalam sistem dan dapat diakses melalui dashboard pelaporan.
Selain meningkatkan akuntabilitas, data pendapatan yang terekam setiap hari juga menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran serta pengembangan fasilitas pasar yang lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, penerapan e-retribusi turut memberikan manfaat bagi petugas pemungut retribusi.
Mereka tidak lagi harus membawa uang tunai dalam jumlah besar saat bertugas di lapangan.
Proses pemungutan cukup dilakukan menggunakan perangkat digital yang telah terintegrasi dengan sistem.
“Petugas menjadi lebih aman dan pekerjaan juga lebih praktis. Sistem ini sekaligus mengurangi potensi kesalahan perhitungan maupun persoalan terkait uang kembalian,” jelasnya.
Bagi para pedagang, e-retribusi memberikan kepastian tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Nominal yang dibayarkan telah disesuaikan dengan klasifikasi kios, los maupun jenis usaha tanpa adanya biaya tambahan di luar aturan resmi.
Proses pembayaran pun menjadi lebih cepat dan mudah. Pedagang cukup melakukan transaksi melalui kartu e-retribusi atau metode pembayaran digital yang telah disiapkan.
Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga mendorong peningkatan literasi keuangan digital di kalangan pedagang pasar tradisional.
Ami berharap perluasan e-retribusi di tujuh pasar tersebut dapat berjalan lancar dan menjadi fondasi menuju tata kelola pasar yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Target kami tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membangun ekosistem pasar yang lebih tertib dan profesional melalui pemanfaatan teknologi,” pungkasnya. (int)
Editor : Admin