GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan pemberangkatan umrah yang merugikan belasan warga. Seorang pria berinisial S, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Celep RT 02 RW 07, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi penipuan dilakukan secara bertahap mulai 13 September 2024 hingga 3 Maret 2025.
Korban dari pemberangkatan umroh tersebut sedikitnya terdapat 13 korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 394,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan para korban yang merasa dirugikan setelah keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Padahal para korban telah menyetorkan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
“Korban melaporkan bahwa mereka telah melakukan pembayaran untuk pemberangkatan umrah, namun hingga waktu yang dijanjikan keberangkatan tersebut tidak terlaksana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan penipuan itu berlangsung secara bertahap sejak 13 September 2024 hingga 3 Maret 2025. Lokasi utama aktivitas tersebut berada di Dusun Celep RT 02 RW 07, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan.
Penyidik menemukan bahwa tersangka menawarkan program pemberangkatan umrah kepada masyarakat dengan memanfaatkan kepercayaan warga. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan pengaruh seorang tokoh agama yang dikenal di lingkungan setempat untuk meyakinkan calon jamaah.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat percaya bahwa program umrah yang ditawarkan benar-benar akan dilaksanakan. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi sesuai paket yang dijanjikan.
Kepercayaan para korban semakin kuat karena mereka mendapatkan berbagai perlengkapan perjalanan yang identik dengan keberangkatan umrah. Namun seiring berjalannya waktu, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana.
Awalnya para korban masih menunggu kepastian. Namun setelah berulang kali menanyakan keberangkatan dan tidak memperoleh kejelasan, mereka mulai menyadari adanya kejanggalan. Hingga akhirnya para korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman perkara, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya sebuah koper kecil, bantal leher perjalanan, serta tas selempang yang biasa digunakan oleh jamaah umrah.
Dari pendataan yang dilakukan penyidik, jumlah korban mencapai 13 orang. Total kerugian yang dialami seluruh korban ditaksir mencapai Rp 394,5 juta.
Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Polres Grobogan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran penggunaan dana yang telah disetorkan para calon jamaah.
AKP Rizky Ari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji khusus. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara, mengecek izin operasional perusahaan, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya murah yang tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya hanya karena adanya rekomendasi dari pihak tertentu. Pastikan terlebih dahulu legalitas penyelenggara dan mekanisme pemberangkatannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Grobogan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus tindak pidana yang memanfaatkan kepercayaan publik, termasuk berkedok perjalanan ibadah.(mun)
Editor : Admin