Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penganiaya Pemotor Tewas Dibekuk Kurang 24 Jam Setelah Ekshumasi

Sirojul Munir • Minggu, 14 Juni 2026 | 07:15 WIB
LOKASI  - Anggota Tim URC menunjukan lokasi tempat penganiayaan hingga menyebabkan korban  tewas di Jalan Tanggunharjo – Brabo.
LOKASI - Anggota Tim URC menunjukan lokasi tempat penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di Jalan Tanggunharjo – Brabo.

 

GROBOGAN – Misteri kematian P, 53, warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, akhirnya terkuak. Pria tersebut sebelumnya ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di tepi Jalan Raya Tanggungharjo–Brabo pada Rabu pagi (3/6). Setelah menjalani perawatan, korban meninggal dunia dan kasusnya sempat menyisakan tanda tanya terkait penyebab kematiannya.

Kerja keras Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Grobogan bersama Polsek Tanggungharjo akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial KDP, 31, warga Kecamatan Tanggungharjo, ditangkap sebagai terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Jumat (12/6). Langkah tersebut menjadi titik terang dalam proses pengungkapan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budianto menjelaskan, penyidik langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Berbagai upaya dilakukan mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan analisis mendalam di lokasi kejadian.

“Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Tim URC. Dari hasil pendalaman, penyidik mengarah kepada satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku,” ungkap AKP Rizki Ari Budianto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Saat itu, pelaku hampir bersinggungan dengan korban. Insiden tersebut memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala. Korban kemudian terkapar dalam kondisi tidak sadarkan diri di tepi jalan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar lokasi sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, Tim URC Polres Grobogan bergerak melakukan pengejaran. Saat diamankan, KDP mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.

Kini pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan pengambilan barang milik korban.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 466 juncto Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Grobogan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, setiap tindak pidana yang terjadi akan ditangani secara profesional dan tuntas.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terungkapnya kasus ini sekaligus mengakhiri teka-teki kematian korban yang sempat mengundang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam waktu relatif singkat, jajaran Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku dan membawa perkara tersebut ke proses hukum.(mun)

Editor : Admin
#URC Polres Grobogan #Pelaku Penganiayaan Diamankan #grobogan hari ini #polres grobogan