GROBOGAN – Sebanyak 16 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Grobogan resmi mendapat amanah sebagai kepala sekolah.
Mereka menjadi bagian dari 183 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dikukuhkan Bupati Grobogan Setyo Hadi, Rabu (10/6/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam dunia pendidikan di Grobogan.
Untuk kali pertama, guru PPPK yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama dengan guru berstatus PNS untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menegaskan, pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, dan kemampuan kepemimpinan, bukan semata-mata status kepegawaian.
"Ini menunjukkan bahwa kualitas dan kemampuan menjadi dasar utama dalam pengembangan karier di dunia pendidikan Kabupaten Grobogan," ujar Setyo Hadi.
Menurutnya, promosi maupun mutasi kepala sekolah merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran dalam sistem pendidikan.
Karena itu, setiap kepala sekolah harus siap ditempatkan dan bertugas di mana saja sesuai kebutuhan daerah.
"Menjadi ASN, apalagi kepala sekolah, harus siap ditugaskan di mana saja. Mutasi sudah menjadi satu paket dengan jabatan yang diemban," tegasnya.
Selain memberikan ucapan selamat, Bupati juga berpesan agar para kepala sekolah yang baru dikukuhkan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh warga sekolah, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Purnyomo melalui Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Sudrajat Dangu Asmoro menjelaskan, total kepala sekolah yang dikukuhkan berjumlah 183 orang.
Rinciannya terdiri atas 143 promosi kepala SD, 15 mutasi kepala SD, 21 promosi kepala SMP, tiga mutasi kepala SMP, dan satu promosi kepala TK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 16 guru PPPK jenjang SD dan SMP yang resmi mendapat penugasan sebagai kepala sekolah setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sudrajat menjelaskan, hal itu berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku mulai 14 Mei 2025.
Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal delapan tahun atau dua periode, dengan masing-masing periode selama empat tahun.
"Guru PPPK yang diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki masa kerja sebagai guru minimal delapan tahun.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi lainnya. Penempatan mereka juga tetap menyesuaikan ketentuan kontrak PPPK yang berlaku," ungkapnya.
Kini setelah dikukuhkan, seluruh kepala sekolah langsung ditempatkan dan mulai bertugas di sekolah masing-masing. (int)
Editor : Admin