Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Enam Dapur MBG di Grobogan Mulai Beroperasi Lagi, 21 SPPG Masih Di-suspend

Intan Maylani • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:55 WIB
SPPG: Salah satu SPPG di Kabupaten Grobogan yang sempat ditutup.
SPPG: Salah satu SPPG di Kabupaten Grobogan yang sempat ditutup.

GROBOGAN – Sebanyak 21 dari total 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan masih berstatus suspend dan belum dapat beroperasi.

Sementara enam SPPG lainnya telah mendapat izin untuk kembali melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Pangan Kabupaten Grobogan, Suwarno, mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan teknis di lapangan menjadi penyebab utama masih ditundanya operasional puluhan SPPG tersebut.

Menurutnya, permasalahan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi juga menyangkut tata kelola dapur secara menyeluruh.

"Kesimpulannya, permasalahan di lapangan yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan IPAL dan tata kelola alur dapur, mulai dari penyiapan bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga sterilisasi setelah kegiatan selesai," ujarnya.

Suwarno menjelaskan, pemerintah daerah selama ini hanya memperoleh informasi secara parsial terkait hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPPG. 

Pasalnya, pengawasan lebih banyak dilakukan oleh koordinator regional (kareg) dan korwil tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun satgas kecamatan secara penuh.

"Yang menjadi kendala daerah, hampir seluruh pengawasan ditangani kareg dan korwil. Daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengawasannya, sehingga informasi yang diterima juga hanya parsial," katanya.

Meski demikian, ia memastikan monitoring dan evaluasi terhadap operasional SPPG tetap dilakukan secara intensif oleh Satgas Kecamatan, terutama untuk memastikan kesiapan dapur dalam memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, persoalan perizinan juga masih menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sejumlah SPPG disebut belum mengantongi izin terkait pengelolaan IPAL.

Suwarno menegaskan, karena program MBG merupakan program prioritas nasional, seluruh pengelola SPPG harus memenuhi standar operasional yang ditetapkan, termasuk aspek sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan limbah.

Dari 27 SPPG yang ada di Grobogan, enam unit telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan diperbolehkan kembali beroperasi.

Enam SPPG tersebut yakni:

SPPG Karangrayung Sumberjosari 4
SPPG Purwodadi Kuripan 4
SPPG Godong Sambung 4
SPPG Godong Pahesan
SPPG Kradenan Kalisari
SPPG Geyer Ledokdawan

"Enam SPPG tersebut sudah diperbolehkan beroperasi kembali pekan depan. Untuk yang lainnya masih dalam proses pembenahan dan evaluasi," jelasnya.

Pemkab Grobogan berharap proses perbaikan di 21 SPPG yang masih tersuspend dapat segera rampung sehingga seluruh layanan MBG di daerah tersebut bisa kembali berjalan normal dalam waktu dekat. (int)

Editor : Intan Maylani
#SPPG #ipal #grobogan #Mbg