Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sepuluh Rumah Penerima BSPS di Grobogan Bakal Dibantu Sertifikat Tanah

Intan Maylani • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:29 WIB
DICEK: Petugas saat melakukan pengecekan lokasi penerima bantuan BSPS.
DICEK: Petugas saat melakukan pengecekan lokasi penerima bantuan BSPS.

GROBOGAN – Sebanyak 10 rumah calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Grobogan akan mendapatkan bantuan sertifikasi tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Grobogan. 

Bantuan tersebut diberikan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima program.

Plt Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan, Upik Farida Surya Dona, mengatakan sebelumnya terdapat 92 calon penerima BSPS yang didata. 

Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 10 rumah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sertifikasi tanah.

"Dari 92 yang dilakukan pendataan, hasil verifikasi terdapat 10 rumah yang akan dibantu sertifikat tanah oleh Kantah Grobogan," ujarnya.

Menurut Upik, bantuan sertifikasi tersebut menyasar calon penerima BSPS yang lahannya masih berstatus Letter C atau registrasi oleh desa.

Legalitas lahan menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan program BSPS sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum bantuan dapat direalisasikan.

Ia menjelaskan, program sertifikasi ini sekaligus mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah yang saat ini menjadi prioritas pemerintah pusat. 

Oleh karena itu, seluruh persyaratan administrasi dan status kepemilikan tanah harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi adalah tanah yang diusulkan tidak boleh mengalami perubahan status kepemilikan. 

Selama proses pengajuan hingga pelaksanaan program berlangsung, nama pemilik tanah harus tetap dan tidak diperkenankan dialihkan kepada pihak lain.

"Dalam program ini, tanah yang diusulkan tidak boleh berganti nama kepemilikan karena menjadi salah satu syarat utama," jelasnya.

Diketahui, BSPS sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak, sehat, dan aman untuk ditempati. 

Karena bantuan diberikan pada rumah yang berdiri di atas tanah milik sendiri, kejelasan status kepemilikan lahan menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam proses verifikasi.

"Melalui pendampingan sertifikasi dari Kantah Grobogan, pemkab berharap calon penerima BSPS yang masih terkendala legalitas tanah dapat segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," imbuhnya. (int)

Editor : Admin
#letter C #grobogan #BSPS #sertifikat tanah