Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Empat SPPG di Grobogan Disuspend, Ini Penyebabnya

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:01 WIB
Ka Korwil Grobogan Alza Nabiel Zamzami)
Ka Korwil Grobogan Alza Nabiel Zamzami)

GROBOGAN –Empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan terpaksa di-suspend setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar, mulai dari persoalan IPAL, fasilitas dapur, hingga ketidaksesuaian SOP.

Bahkan, saat ini masih ada 77 SPPG yang diketahui IPAL-nya belum sesuai ketentuan.

Ketua Korwil Grobogan, Alza Nabiel Zamzami, mengungkapkan hingga hari ini terdapat 174 SPPG di Kabupaten Grobogan yang sudah memiliki kepala atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Dari jumlah tersebut, 160 SPPG di antaranya sudah beroperasi. 

“Per hari ini di Kabupaten Grobogan ada 174 SPPG yang sudah ada kepalanya. Namun kemungkinan akan bertambah lagi,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, empat SPPG di antaranya kini berhenti beroperasi karena berbagai temuan di lapangan.

Ia menjelaskan, penghentian operasional dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Satgas Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Sidak tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Kecamatan Karangrayung, Geyer, dan Toroh.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kekurangan yang dinilai cukup serius, mulai dari IPAL yang belum sesuai standar, hingga layout dan fasilitas dapur yang belum memenuhi ketentuan.

“Dari ketiga itu, IPAL belum sesuai, layout dan fasilitas belum sesuai. Maka direkomendasikan dari Satgas Provinsi Jateng untuk ditutup,” kata Nabiel.

Tak hanya itu, ada satu dapur SPPG lainnya yang ikut di-suspend atas rekomendasi Satgas Kecamatan, yakni di Kecamatan Gabus. Keputusan tersebut diambil setelah muncul laporan adanya dugaan pencemaran.

“Mendasari adanya laporan dari kecamatan karena IPAL-nya mencemari sumur yang ada di dapur itu sendiri. Maka direkomendasikan dari satgas kecamatan untuk ditutup sementara, per awal Mei kemarin,” jelasnya.

Nabiel menegaskan, status suspend bersifat sementara namun lama tidaknya penutupan bergantung pada kecepatan pihak mitra dalam melakukan perbaikan.

“Jika cepat maka BGN segera membuka kembali. Kalau lama ya bakal lama,” imbuhnya.

Ia mengaku terus mendorong para mitra agar segera memperbaiki sarana dan standar dapur.

Apalagi, di Grobogan masih terdapat puluhan dapur yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan IPAL.

“Diketahui di Kabupaten Grobogan masih ada 77 SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar. Dari 77 SPPG itu, ada yang sudah mulai perbaikan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati sekaligus Ketua Satgas MBG Grobogan Sugeng Prasetyo membenarkan bahwa saat ini ada empat SPPG yang disuspend karena belum memenuhi sejumlah variabel kelayakan.

“Kalau tidak di-suspend tentunya akan menjadi sesuatu yang kurang pas di kemudian hari. Misalnya keracunan dan lain sebagainya,” tegas Sugeng.

Ia menyebut alasan suspend bukan hanya soal IPAL, tetapi juga mencakup kualitas penyajian makanan hingga ketidaksesuaian SOP dapur yang ditemukan Satgas Kecamatan.

“Kenapa di-suspend karena ada beberapa variabel temuan mulai dari IPAL, makanan kurang seimbang, hingga baru-baru ini Satgas Kecamatan menemukan dapur yang belum sesuai SOP,” katanya.

Meski demikian, Sugeng menilai sebagian besar temuan masih memungkinkan untuk diperbaiki.

Sugeng juga menyoroti tingginya aduan masyarakat yang masuk terkait pelaksanaan MBG. Ia meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian standar.

“Banyaknya aduan masyarakat. Untuk itu, berharap masyarakat proaktif melaporkan jika ada ketidaksesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, program MBG harus dijalankan dengan standar higienitas tinggi, sebab gangguan kecil sekalipun dapat berdampak pada kualitas makanan yang dibagikan.

Di sisi lain, Sugeng turut menekankan pentingnya SPPG segera memiliki SLHS sebagai syarat kelayakan operasional.

“Dari awalnya dulukan ada program percepatan, jadi ini setelah dapur sudah banyak berdiri harus segera punya SLHS. Bahkan, sebenarnya SLHS dipunyai sebelum beroperasional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak hanya berfokus pada pendistribusian, namun juga wajib melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan SPPG sebelum diberikan izin atau rekomendasi.

“Perangkat daerah jangan hanya sekadar memberi, tapi juga harus memantau betul layak menerima SLHS,” tandasnya. (int)

Editor : Admin
#SPPG #ipal #grobogan #Mbg