Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hanya 36 Jam, Satlantas Grobogan Ungkap Tabrak Lari Maut di Jalan A Yani Purwodadi

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:04 WIB
BARANG BUKTI: Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani saat menunjukkan barang bukti truk. (INTAN MAYLANI/RADAR KUDUS)
BARANG BUKTI: Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani saat menunjukkan barang bukti truk. (INTAN MAYLANI/RADAR KUDUS)

GROBOGAN – Satlantas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengungkapkan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB. 

Kecelakaan melibatkan truk Mits Light Truck bernopol K-9213-CP dengan sepeda motor Honda PCX merah bernopol K-3320-BTF.

Dalam kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, truk Mits Light Truck diketahui dikemudikan S (55), warga Karangasem, Kecamatan Wirosari, Grobogan. 

Truk melaju dari arah timur atau Purwodadi menuju barat arah Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata yang rencananya dikirim ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang.

“Pengemudi mengantar barang ke Semarang. Muatannya batu bata 10 ribu. Saat itu mengemudi sendirian,” ungkap AKP Kumala.

Kasat Lantas menjelaskan, saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan truk tersebut berupaya mendahului kendaraan lain di depannya.

Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi dua orang.

Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk yang mengenai pengendara motor, serta menghantam bodi samping kanan sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bernama TBS (21), warga Candisari, Purwodadi, meninggal dunia.

Sementara pembonceng sepeda motor, DKK (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Panti Rahayu (Yakkum) Purwodadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir truk tidak memberikan pertolongan kepada korban dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Terduga pelaku sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi kejadian dan turun dari kendaraan. Namun setelah itu, ia kembali melanjutkan perjalanan.

Bahkan, pengemudi diketahui sempat mengganti spion kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tersebut.

Kasus tabrak lari tersebut akhirnya berhasil diungkap setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.

Salah satu petunjuk penting pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam waktu 36 jam, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan serta pengemudi tersebut. Sopir truk diketahui sedang mengantar muatan di wilayah Semarang saat berhasil diamankan.

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya masih akan mendalami motif pengemudi yang tidak berhenti dan memilih meninggalkan korban.

“Terkait niat melarikan diri, masih perlu didalami pemeriksaan. Namun ia sempat mengganti spion bekas kecelakaan yang rusak,” katanya.

Saat ini sopir truk telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pengemudi truk dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 tentang kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.

Kasat Lantas Polres Grobogan turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan lalu lintas.

Ia menekankan, setiap pengemudi wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke kantor polisi terdekat, serta memberikan keterangan sesuai kejadian yang dialami.

“Jika pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib memberhentikan kendaraannya, menolong korban, melaporkan ke kepolisian terdekat, serta wajib memberikan kesaksian yang dialami,” pungkasnya. (int)

Editor : Admin
#laka tabrak lari #grobogan #satlantas