GROBOGAN – Kobaran api kembali menghanguskan rumah warga di Kabupaten Grobogan. Sebuah rumah limasan milik Suparmin, 58, warga Dusun Jetak, Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, ludes terbakar pada Jumat siang (8/5/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Api dengan cepat membesar dan melahap hampir seluruh bangunan rumah yang didominasi material kayu jati. Warga sekitar pun panik saat melihat kobaran api membumbung tinggi dari rumah korban.
Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran tersebut.
“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal serta memastikan situasi aman dan terkendali,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui oleh Agus Wahyuono, 36, dan Suwarto, 59. Saat kejadian, keduanya tengah melakukan aktivitas mengelas di halaman rumah yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Di tengah aktivitas tersebut, mereka melihat asap tebal disertai kobaran api muncul dari arah rumah milik Suparmin. Menyadari adanya kebakaran, keduanya langsung berlari menuju lokasi sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya. Ember berisi air hingga peralatan manual lain digunakan untuk menahan api agar tidak merembet ke bangunan di sekitar lokasi.
Namun karena bangunan rumah sebagian besar berbahan kayu jati, api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Kobaran api bahkan nyaris menghanguskan seluruh bagian rumah dalam waktu singkat.
“Kurang lebih 20 menit kemudian, satu unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan segera melakukan pemadaman sehingga api berhasil dikendalikan,” jelas AKP Sartono.
Petugas pemadam kebakaran berjibaku melakukan pendinginan di sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap. Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya dan situasi dinyatakan aman.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, kebakaran tersebut menyebabkan bangunan rumah limasan berukuran sekitar 15 x 25 meter mengalami kerusakan parah. Hampir seluruh bagian rumah beserta sejumlah perabot di dalamnya hangus terbakar.
Usai proses pemadaman, Unit Reskrim Polsek Tawangharjo bersama Tim Inafis Polres Grobogan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik yang telah hangus terbakar dan sisa material kayu bangunan. Selain itu, ditemukan pula kabel listrik yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Petugas juga mendapati beberapa stop kontak di dalam rumah masih terpasang dan dialiri arus listrik. Berdasarkan temuan tersebut, dugaan sementara kebakaran dipicu hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
“Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting atau hubungan arus pendek listrik,” terang AKP Sartono.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran rumah tangga, terutama yang dipicu instalasi listrik yang tidak aman.
Kapolsek menekankan pentingnya penggunaan kabel dan perangkat listrik berstandar guna menghindari risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar.
“Pastikan instalasi listrik menggunakan material yang sesuai standar dan aman. Jangan gunakan kabel atau perangkat listrik yang sudah rusak maupun tidak berstandar, karena hal itu sangat berisiko memicu kebakaran,” tandasnya. (mun)
Editor : Admin