Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Grobogan Kejar Target 87 Persen LP2B, Investasi dan Proyek Strategis Sementara Tertahan

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 6 Mei 2026 | 15:03 WIB
LAHAN: Hamparan lahan di Kabupaten Grobogan yang masuk LBS.
LAHAN: Hamparan lahan di Kabupaten Grobogan yang masuk LBS.

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Dalam surat edaran tertanggal 30 Januari 2026, ATR/BPN menegaskan bahwa 87 persen luasan Lahan Baku Sawah (LBS) wajib ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kabupaten Grobogan masuk dalam daftar 104 kabupaten/kota yang dinilai belum memenuhi target 87 persen tersebut.

Akibatnya, sejumlah program dan investasi strategis berpotensi tertahan karena lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan nonpertanian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapperida Grobogan, Afi Wildani, usai audiensi pembahasan LBS dan LP2B.

“ATR/BPN mengidentifikasi bahwa 87 persen dari luasan LBS harus ditetapkan sebagai LP2B. Grobogan masuk dalam kabupaten yang belum memenuhi target itu.

Dampaknya, sejumlah perizinan dan investasi bisa terhenti karena lahan masuk LBS,” kata Afi.

Afi menjelaskan, dampak paling terasa adalah terhambatnya sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan investasi di kawasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Bahkan, menurutnya, hambatan ini terjadi meski beberapa lokasi sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) serta telah sesuai dengan tata ruang daerah.

“Walaupun sudah sesuai tata ruang dan sudah ada HGB, tetap tidak bisa berjalan karena pusat menetapkan aturan melalui surat edaran 30 Januari 2026.

Selama Grobogan belum memenuhi 87 persen, lahan tetap diperlakukan sebagai LP2B,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan investasi lain termasuk program strategis nasional (KDKMP) juga terdampak. Sejumlah kegiatan perizinan disebut terhenti karena status lahan masuk dalam LBS.

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Grobogan menyampaikan data bahwa Grobogan sebenarnya memiliki peluang besar untuk memenuhi ketentuan pusat.

Berdasarkan data tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Grobogan mencapai 82.292,72 hektare.

Sementara target pemenuhan 87 persen berarti sedikitnya 71.594,663 hektare harus masuk LP2B.

Di sisi lain, Grobogan memiliki Kawasan Tanaman Pangan yang luasnya mencapai 74.171,23 hektare atau setara 90,13 persen dari total LBS.

Namun demikian, angka tersebut masih harus dikoreksi karena terdapat sebagian kawasan tanaman pangan yang sudah digunakan untuk kepentingan lain, seperti lahan berstatus HGB, lahan nonpertanian berstatus hak milik, serta jaringan utilitas seperti SUTET.

“Faktor pengurangnya total sekitar 699,95 hektare. Setelah dikurangi, persentase kawasan tanaman pangan masih berada di angka 89,28 persen. Artinya masih di atas target 87 persen,” jelas Afi.

Afi menegaskan, langkah yang harus ditempuh Pemkab Grobogan adalah menyusun serta memperkuat regulasi daerah.

Salah satunya melalui revisi dan penyesuaian RTRW, sekaligus penetapan kawasan LP2B agar persentase 87 persen dapat dipenuhi sesuai ketentuan pusat.

Saat ini, Pemkab Grobogan sedang membuktikan bahwa mampu memenuhi target tersebut melalui pemutakhiran data dan usulan penetapan LP2B.

Pasca audiensi, ATR/BPN akan melakukan proses verifikasi terhadap usulan Grobogan terkait persentase pemenuhan LP2B sebesar 89,28 persen.

Jika disetujui, sejumlah proyek strategis yang sempat tertahan dipastikan bisa kembali berjalan.

“Setelah audiensi, ATR akan melakukan verifikasi apakah usulan 89 persen diterima. Sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat, KPI, dan KDKMP. Yang penting target 87 persen tercapai,” tegas Afi.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Grobogan berharap status daerah tidak lagi masuk kategori belum memenuhi target, sekaligus membuka kembali ruang investasi yang sempat tertahan akibat kebijakan perlindungan lahan pertanian nasional. (int)

Editor : Admin
#lbs #grobogan #lp2b #LSD