Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aturan Baru Pilkades di Grobogan: Calon Tunggal Tetap Bisa Dipilih

Intan Maylani Sabrina • Sabtu, 25 April 2026 | 17:27 WIB
Ilustrasi calon tunggal Pilkades/AI
Ilustrasi calon tunggal Pilkades/AI

GROBOGAN – Kemunculan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini tak lagi menjadi kendala. Pemerintah memastikan Pilkades tetap bisa dilaksanakan meski hanya diikuti satu kandidat, dengan mekanisme pemilihan yang sudah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru.

Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, mengatakan secara umum mekanisme dan tahapan Pilkades tidak banyak berubah.

Namun terdapat perbedaan penting yang kini diatur lebih rinci, terutama ketika Pilkades hanya diikuti satu calon.

“Secara garis besar tidak banyak perubahan terkait mekanisme dan tahapan pilkades. Yang berbeda salah satunya ketika ada calon tunggal,” ujar Herman.

Herman menjelaskan, aturan terbaru mengatur bahwa pemilihan dengan calon tunggal tetap dapat dilaksanakan menggunakan surat suara khusus yang memuat dua kolom.

“Pemilihan satu calon dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto calon, dan satu kolom lainnya kolom kosong yang tidak bergambar,” terangnya.

Dengan demikian, calon tunggal dalam Pilkades secara resmi tetap harus bertarung melawan kolom kosong.

Skema ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan, sekaligus menjaga prinsip demokrasi tetap berjalan meski hanya ada satu kandidat. 

Lebih lanjut, Herman menyebut aturan juga mengantisipasi apabila setelah penetapan calon terjadi kondisi tertentu, seperti calon kepala desa meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.

Jika kondisi tersebut terjadi setelah surat suara dicetak, maka surat suara tetap memuat dua kolom, yakni foto calon dan kolom kosong.

Namun apabila calon tunggal meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dibatalkan sebelum pencetakan surat suara, tahapan Pilkades tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi yang sama, Herman menambahkan Pilkades serentak dapat dilaksanakan secara bergelombang.

Pelaksanaannya maksimal empat kali dalam rentang delapan tahun.

“Pilkades serentak dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun,” katanya.

Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa saat pelaksanaan Pilkades serentak, bupati dapat menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari PNS di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Grobogan berharap pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum, termasuk jika di sejumlah desa muncul calon tunggal.

Ia menyebut, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang I di Grobogan direncanakan mulai berjalan pada September 2026.

 Saat ini, Dispermades Grobogan tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) Pilkades sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Tahapan pilkades gelombang satu direncanakan mulai September 2026. Sekarang kami sedang menyusun juknis pilkadesnya,” jelasnya. (int)

Editor : Admin
#kolom kosong #grobogan #pilkades #calon tunggal