GROBOGAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin “turun gelanggang” dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak bisa asal maju.
Ada aturan tegas yang wajib dipatuhi, mulai dari mengantongi izin tertulis hingga cuti resmi dari pejabat pembina kepegawaian.
Ketentuan tersebut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi rambu-rambu bagi PNS yang berniat maju dalam kontestasi pilkades.
“PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian,” kata Herman.
Tak hanya itu, aturan juga mengunci konsekuensi jika PNS tersebut menang dan dilantik sebagai kepala desa. Jabatan kedinasan yang diemban harus dilepas sementara.
“Kalau terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai kepala desa. Tetapi haknya sebagai PNS tetap melekat,” jelasnya.
Aturan ini dinilai menjadi filter agar PNS tidak maju pilkades sekadar coba-coba, sekaligus memastikan tidak ada benturan kepentingan antara jabatan birokrasi dan posisi politik di tingkat desa.
Selain PNS, regulasi terbaru juga mengatur perangkat desa yang ikut meramaikan pilkades.
Mereka wajib mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon.
Selama cuti, tugas perangkat desa bisa dirangkap perangkat lain yang ditetapkan lewat keputusan kepala desa.
Namun begitu statusnya naik menjadi calon kepala desa, aturannya lebih keras.
“Perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri,” tegas Herman.
Aturan serupa juga berlaku bagi kepala desa petahana yang ingin maju kembali.
Mereka wajib mengajukan cuti kepada bupati melalui camat. Cuti diberikan sejak ditetapkan sebagai calon hingga proses penetapan kepala desa terpilih selesai.
Dalam masa cuti itu, roda pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa.
Herman menambahkan, pilkades serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik, disertai penghitungan suara.
Jika terjadi sengketa atau perselisihan hasil pilkades, bupati wajib menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 30 hari.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemkab Grobogan berharap pelaksanaan pilkades berjalan lebih tertib dan profesional.
Termasuk memastikan PNS maupun perangkat desa yang maju pilkades benar-benar siap dengan konsekuensi administrasi yang mengikat. (int)
Editor : Admin