GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Terminal dan Pasar Wirosari.
Penanganan dilakukan bertahap, dimulai dari pembinaan hingga penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan melalui Kabid Pasar Daerah, Ami Priyono, mengatakan saat ini penanganan masih berada pada fase awal.
“Ke depan, kami masih ada di fase 1 dan 2, selanjutnya kami tujukan ke Satpol untuk lanjut ke fase 3 (penertiban),” ungkapnya.
Langkah awal penanganan PKL ini dilakukan setelah adanya surat permohonan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan.
Dalam surat tersebut disebutkan aktivitas PKL di lingkungan Terminal Wirosari ditemukan berjualan di atas saluran drainase dan fasilitas umum sekitar terminal.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase, menimbulkan hambatan kelancaran lalu lintas di area terminal, serta mengganggu kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disperindag bersama Dishub dan UPTD Pasar Kelas A Wilayah Timur menggelar audiensi serta pembinaan kepada PKL pada Kamis (9/4), bertempat di Kantor UPTD Pasar Kelas A Wilayah Timur.
Hasilnya, para PKL mengakui telah melakukan kegiatan berdagang di lokasi yang tidak diperbolehkan atau zona merah, yakni di atas saluran drainase terminal dan di sekitar Pasar Tradisional Wirosari.
"Mereka juga menyatakan memahami bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai ketentuan, serta menyatakan bersedia mengikuti arahan pemerintah," ungkapnya.
Selain pembinaan, Disperindag juga menyampaikan sejumlah imbauan, di antaranya agar PKL tidak lagi berdagang di lokasi terlarang, segera melakukan penyesuaian atau pemindahan lapak ke lokasi yang diperbolehkan, serta menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan pasar maupun terminal.
“Prosedur sudah kami sampaikan, ada tahapan yang harus dilalui,” jelas Ami.
Dalam kesempatan itu, Disperindag juga memaparkan mekanisme penertiban secara bertahap, mulai dari pembinaan dan imbuan, pemberian surat teguran I, II, dan III, kemudian surat pemberitahuan penertiban, hingga penerbitan surat perintah penertiban.
Jika masih tidak dipatuhi, pembongkaran lapak dapat dilakukan petugas.
PKL kemudian diberikan waktu pembongkaran mandiri paling lambat 10 hari sejak berita acara dibuat.
Namun setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, tim mendapati sejumlah lapak masih berdiri.
Hal itu terungkap dalam kegiatan peninjauan lapangan pasca penandatanganan surat pernyataan PKL yang dilakukan pada Rabu (22/4).
Peninjauan dilakukan oleh Tim Penataan dan Pengawasan PKL, dengan target sebanyak 26 PKL di atas drainase Terminal Wirosari.
Dalam hasil temuan lapangan, status fisik lapak masih berdiri. Tim juga melakukan komunikasi langsung dengan pemilik lapak dan pedagang mengakui adanya keterlambatan dari batas waktu yang ditentukan.
PKL menyampaikan alasan keterlambatan disebabkan keterbatasan armada angkut maupun tenaga bongkar.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan terakhir. Berdasarkan kesepakatan lanjutan, PKL diminta menyelesaikan pembongkaran mandiri hingga (25/4).
Apabila sampai batas waktu tambahan tersebut lapak belum juga dikosongkan atau dibongkar, Disperindag akan melanjutkan penanganan melalui penerbitan surat peringatan secara bertahap sebagai dasar tindakan penertiban terpadu.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, tentu akan masuk ke tahap berikutnya sesuai ketentuan,” pungkas Ami. (int)
Editor : Admin