Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

ASN Grobogan Diminta Bayar PBB-P2 Digital Serentak, Bisa Pakai QRIS

Intan Maylani Sabrina • Sabtu, 18 April 2026 | 09:54 WIB
MENUNJUKKAN: Salah satu metode pembayaran PBB-P2 melalui Qris. (BPPKAD GROBOGAN UNTUK RADAR KUDUS)
MENUNJUKKAN: Salah satu metode pembayaran PBB-P2 melalui Qris. (BPPKAD GROBOGAN UNTUK RADAR KUDUS)

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus mendorong optimalisasi pembayaran pajak daerah melalui sistem non-tunai. 

Langkah ini dilakukan sebagai pendongkrak penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Plt Kabid Pajak Daerah I BPPKAD Grobogan, Suwarni, mengatakan pembayaran PBB-P2 secara digital kini menjadi perhatian serius karena dinilai lebih praktis, cepat, dan memudahkan masyarakat. 

Selain itu, ASN juga diharapkan bisa menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak.

“ASN harus menjadi teladan. Kalau ASN sudah tertib bayar pajak, masyarakat juga akan ikut terdorong membayar tepat waktu,” ujar Suwarni.

Dorongan pembayaran digital tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Nomor 900.1.13.1/12/SETDA Tahun 2026 tentang “Peran PBB Sentral” Pembayaran PBB-P2 Serentak Secara Digital.

Melalui surat edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diminta segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak yang dimiliki sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebelum jatuh tempo.

Suwarni menjelaskan, metode pembayaran yang diutamakan adalah melalui QRIS. 

Wajib pajak cukup memindai QR code yang tertera pada SPPT, atau mengakses layanan tersebut melalui portal resmi SIPADA milik BPPKAD Grobogan.

Selain QRIS, pembayaran juga bisa dilakukan melalui mobile banking maupun dompet digital seperti Dana, OVO, GoPay, LinkAja hingga ShopeePay yang telah terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak daerah.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, BPPKAD Grobogan juga turun langsung ke lapangan dengan menggelar sosialisasi PBB-P2 di seluruh wilayah kecamatan.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 6 April hingga 17 April 2026 dan menjangkau 19 kecamatan," imbuhnya.

Ia menambahkan, ASN tidak hanya diminta membayar lebih awal, namun juga ikut menjadi agen sosialisasi dengan mengajak keluarga dan warga sekitar untuk memanfaatkan pembayaran pajak secara digital.

“Harapannya bukan hanya PBB-P2, tetapi ke depan semua jenis pajak daerah maupun retribusi bisa dibayarkan secara digital,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, kepala perangkat daerah diminta memantau dan memastikan seluruh staf di bawah jajarannya telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 secara digital. 

Bukti pembayaran diminta disimpan sebagai arsip, serta dilaporkan secara berjenjang melalui BPPKAD Kabupaten Grobogan.

Dengan sistem pembayaran non-tunai, Pemkab Grobogan berharap pelayanan pajak semakin cepat dan mudah, sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (int)

Editor : Admin
#etpd #pajak digital #pbb p2 #grobogan #QRIS