GROBOGAN – Program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Grobogan kembali bergulir.
Tahun anggaran 2026, sebanyak 878 unit RTLH yang tersebar di 57 desa pada 15 kecamatan dipastikan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Adapun 15 kecamatan penerima bantuan BSPS tersebut meliputi Kecamatan Gabus, Geyer, Godong, Gubug, Kedungjati, Klambu, Kradenan, Ngaringan, Penawangan, Pulokulon, Purwodadi, Tanggungharjo, Tawangharjo, Tegowanu, Toroh, dan Wirosari.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama mereka yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi tidak memenuhi standar kelayakan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Grobogan Endang Sulistyoningsih menyampaikan bahwa proses program BSPS saat ini sudah mulai berjalan.
“Untuk tahap 1 sudah sampai penyiapan dokumen administrasi, sedangkan tahap 2 baru sampai pembekalan TFL,” jelas Endang.
Ia menerangkan, TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) akan berperan penting dalam mendampingi penerima bantuan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi rumah.
Terkait besaran bantuan, Endang menegaskan setiap penerima BSPS memperoleh stimulan sebesar Rp 20 juta.
“Bantuan itu dibagi sesuai peruntukan. Rp 17,5 juta untuk belanja material bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta untuk upah tukang,” imbuhnya.
Skema ini diterapkan agar penggunaan bantuan tepat sasaran, sesuai kebutuhan perbaikan rumah, serta memastikan pembangunan dilakukan secara swadaya dan terkontrol.
Endang menambahkan, bantuan BSPS ini diharapkan mampu menekan angka RTLH di Grobogan yang masih cukup tinggi.
Berdasarkan data terbaru DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) desil 1, jumlah RTLH di Kabupaten Grobogan saat ini mencapai 7.381 unit.
“Dengan adanya BSPS ini diharapkan dapat mengurangi jumlah RTLH yang masih cukup banyak,” katanya.
Disperakim Grobogan berharap program BSPS 2026 tidak hanya memperbaiki bangunan fisik rumah, namun juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat penerima bantuan agar aktif bergotong royong dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga hasilnya lebih maksimal dan tepat sesuai kebutuhan keluarga penerima. (int)
Editor : Admin