GROBOGAN – Masyarakat Jawa Tengah hingga kini belum bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membawa KTP sesuai nama STNK.
Meski demikian, Pemkab Grobogan memberikan keringanan berupa diskon sebesar 5 persen yang berlaku mulai Februari hingga 31 Desember 2026.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program diskon PKB yang digelar di Kantor BPPKAD Kabupaten Grobogan, Rabu (15/4/2026), yang turut dihadiri Satlantas Polres Grobogan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan IPDA Novi Ariani menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan maupun perintah terkait pembayaran PKB tanpa KTP sesuai nama STNK.
“Untuk di wilayah Jateng belum ada perintah buat pembayaran pajak tanpa KTP sesuai nama STNK,” tegas IPDA Novi.
Ia menjelaskan, mekanisme pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan masih tetap mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sesuai arahan Dirlantas.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat petunjuk atau jukrah terbaru dari Korlantas Polri, pihaknya akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Apabila ada informasi lanjut terkait jukrah dari Korlantas, segera akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Di sisi lain, IPDA Novi menyatakan Satlantas Polres Grobogan mendukung penuh program diskon PKB 5 persen karena dinilai menjadi stimulus agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami mendukung program diskon pajak kendaraan bermotor ini sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas teknis pelaksanaan diskon pajak, sasaran penerima manfaat, hingga strategi penyampaian informasi kepada masyarakat agar program ini bisa dimanfaatkan maksimal.
Ia mendorong seluruh unsur pemerintah wilayah mulai dari camat, lurah hingga kepala desa untuk ikut aktif menyosialisasikan kebijakan diskon pajak tersebut hingga tingkat RT dan RW.
“Jadi tadi saya sampaikan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk ikut andil mensosialisasikan program diskon 5 persen sampai ke line terbawah, tingkat RT dan RW,” ungkapnya.
Selain diskon PKB, masyarakat juga diminta memanfaatkan program bebas balik nama kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih belum sesuai identitas pada surat kendaraan.
Satlantas Polres Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, baik tertib berlalu lintas maupun tertib administrasi kendaraan.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas sekaligus taat dalam kewajiban administrasi kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Grobogan pada 2025 belum mencapai target.
Dari target anggaran sebesar Rp 75.924.221.000, realisasi yang berhasil dihimpun baru Rp 66.825.641.000 atau 88,02 persen. Sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 9.098.580.000 atau minus 11,98 persen dari target. (int)
Editor : Admin