Obat Nyamuk Picu Kebakaran Rumah Warga Desa Guci

Sirojul Munir • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 15:43 WIB
PADAMKAN API – Petugas pemadam kebakaran Satpol PP Grobogan melakukan pemadaman api di rumah warga Desa Guci, Kecamatan Godong.
PADAMKAN API – Petugas pemadam kebakaran Satpol PP Grobogan melakukan pemadaman api di rumah warga Desa Guci, Kecamatan Godong.

 

GROBOGAN – Kebakaran melanda rumah milik warga di Dusun Margorejo, Desa Guci, Kecamatan Godong, Rabu (15/4/2026) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.15 WIB itu diduga dipicu oleh obat nyamuk yang menyulut api hingga membakar sebagian bangunan rumah.

Rumah tersebut diketahui milik Kartini, 62. Bagian yang terdampak kebakaran yakni atap kamar yang hangus terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kepala Satpol PP Grobogan, Teguh Prijadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, laporan kebakaran diterima dari warga setempat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas pemadam kebakaran.

“Begitu menerima laporan, tim Damkar langsung meluncur ke lokasi dengan dua armada untuk melakukan penanganan,” ujarnya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah yang melihat kepulan asap dari dalam kamar. Saat itu, asap muncul dari area kasur sehingga membuat korban terkejut dan segera meminta pertolongan warga sekitar.

Sontak, warga berdatangan untuk membantu dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas pemadam kebakaran melalui Harsono (34). Tak berselang lama, tim Damkar dari Pos Godong langsung bergerak menuju lokasi.

Berdasarkan data, petugas berangkat menuju tempat kejadian kebakaran (TKK) pukul 05.59 WIB dan tiba pada pukul 06.10 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran serta pemadaman api agar tidak merembet ke bagian rumah lainnya.

“Penanganan berlangsung cepat. Dalam waktu singkat api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman terkendali,” jelasnya.

Proses pemadaman dinyatakan selesai sekitar pukul 06.21 WIB. Selanjutnya, petugas kembali ke posko pada pukul 06.30 WIB setelah memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta. Sementara itu, harta benda senilai kurang lebih Rp 20 juta berhasil diselamatkan dari kobaran api.

Teguh menambahkan, selain melakukan pemadaman, petugas juga memberikan edukasi kepada warga terkait upaya pencegahan kebakaran. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan peralatan yang berpotensi memicu api.

“Kami mengingatkan warga untuk mematikan peralatan listrik atau sumber api jika tidak digunakan, termasuk memastikan penggunaan obat nyamuk dilakukan secara aman,” tegasnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalisir. (mun)

 

Editor : Support
Desa Guci Kecamatan Godong kebakaran satpol pp grobogan