GROBOGAN – Pemkab Grobogan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) terus mendorong para pengembang perumahan agar segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan karena jumlah perumahan di Grobogan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Namun, tidak semua pengembang dinilai patuh aturan, terutama dalam kewajiban penyerahan PSU yang menjadi dasar penting agar kawasan perumahan dapat tertata dan mendapatkan dukungan pembangunan dari pemerintah.
Kepala Disperakim Grobogan Endang Sulistyoningsih melalui Kabid Perumahan Rakyat, Upik Farida Surya Dona, menyampaikan hingga kini terdapat 49 perumahan yang telah menyerahkan PSU.
Sementara tahun ini, Pemkab menargetkan tiga perumahan bisa menyelesaikan proses penyerahan.
“Kalau sudah diserahkan, warga bisa mengusulkan perbaikan jalan lingkungan, penerangan, atau fasilitas lainnya. Perumahan juga jadi lebih tertata dan bernilai,” jelas Upik.
Hingga saat ini, Upik mengungkapkan baru dua perumahan yang sudah resmi menyerahkan PSU, yakni Cluster Falia di Desa Krangganharjo serta Perumahan Gending Janur Kuning di Desa Gendingan, Kecamatan Toroh.
Sementara satu perumahan lainnya masih menunggu pembangunan selesai sebelum proses penyerahan dilakukan.
Menurutnya, kendala paling sering muncul adalah proses penyerahan PSU yang kerap dianggap rumit oleh sebagian pengembang.
Upik menyebut, prosedur tersebut biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan karena harus melibatkan dokumen site plan.
“Ini yang kadang membuat pengembang malas mengurus, lalu ditinggal begitu saja tanpa penyerahan resmi,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak Disperakim tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar pengembang bersedia menjalankan kewajiban.
Namun pengawasan tetap dilakukan secara ketat, apalagi proses penyerahan PSU saat ini turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upik menambahkan, untuk perumahan lama di Grobogan semuanya sudah menyelesaikan penyerahan PSU.
Sedangkan perumahan yang pengembangnya tidak diketahui atau sulit dihubungi, bisa digantikan prosesnya oleh kepala desa melalui mekanisme tertentu.
Namun, menerapkan syarat khusus, yakni pengembang yang tidak kooperatif tidak akan diberikan izin membangun perumahan baru lagi di Grobogan.
Hal ini dilakukan karena ada pengembang yang sulit dihubungi bahkan berada di luar kota.
Di sisi lain, setelah penyerahan PSU tentunya mereka memiliki hak untuk mengusulkan penataan lingkungan.
Upik mengungkapkan bahwa pada tahun ini hanya tersedia 27 paket pekerjaan penataan lingkungan yang meliputi pavingisasi jalan, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan talud, hingga pekerjaan lingkungan lainnya.
Beberapa perumahan lama yang mengusulkan penataan lingkungan tahun ini di antaranya Petra Griya, Cahaya Griya Mandiri Putat, Ayodya 2, Sambak Indah, Semesta Asri, Perumahan Grobogan, dan Ayodya 1.
Pemkab berharap seluruh pengembang semakin patuh dalam penyerahan PSU karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Selain membuat lingkungan lebih tertata, penyerahan PSU juga membuka peluang pembangunan fasilitas yang lebih baik.
“Kami ingin semua developer patuh aturan. Jadi bukan sekadar formalitas, tapi demi kepentingan masyarakat yang tinggal di perumahan itu sendiri,” pungkas Upik. (int)
Editor : Admin