GROBOGAN– Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Grobogan belum sepenuhnya berjalan mulus. Meski puluhan titik sudah rampung, ternyata masih ada 23 KDMP yang hingga kini terganjal persoalan lahan dan perizinan.
Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, Nur Ikhsan, menyebutkan bahwa sejumlah kendala tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama unsur terkait untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Total ada 23 KDMP yang masih ada kendala. Untuk 16 itu berada dalam tanah Lahan Pengembangan Pertanian Daerah (LP2D) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kemudian tiga ada di lahan Perhutani, dan empat masih ada kendala izin dari Badan Pertanahan Negara (BPN),” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa gegabah karena pembangunan koperasi harus sesuai regulasi.
Ia menegaskan, penyelesaian akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sudah disampaikan, kita harus mengikuti aturan dan mengikuti persyaratan sepanjang tidak bertubrukan. Untuk yang LSD, mau diajukan ke Kementerian BPN. Masih proses izin,” imbuhnya.
Di tengah kendala tersebut, Nur Ikhsan memastikan bahwa sebagian besar titik pembangunan KDMP lainnya sudah menunjukkan hasil menggembirakan.
Bahkan, sebanyak 30 KDMP di Grobogan disebut telah terbangun 100 persen dan tinggal menunggu proses lanjutan untuk bisa beroperasi.
Sementara itu, persoalan pembangunan KDMP juga menjadi sorotan dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin Sekda Grobogan, Anang Armunanto, beberapa waktu lalu.
Rapat itu melibatkan jajaran perangkat daerah, unsur TNI, Perhutani, ATR/BPN, para camat, serta pemerintah desa yang menjadi lokasi pembangunan koperasi.
Dalam forum tersebut, Anang menekankan bahwa hambatan terbesar di lapangan adalah status hukum dan administrasi lahan yang belum tuntas, yang otomatis menghambat pembangunan gedung koperasi di sejumlah desa.
Pembahasan rapat juga menyoroti pentingnya pemetaan masalah secara detail dan penguatan koordinasi lintas instansi.
Pasalnya, penyelesaian persoalan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kewenangan antar lembaga, mulai dari pemerintah desa hingga kementerian terkait.
Dengan masih adanya 23 titik yang tersendat, Pemkab Grobogan kini dituntut bergerak cepat agar program KDMP yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa itu tidak mandek di tengah jalan. (int)
Editor : Admin