GROBOGAN – Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 di Kabupaten Grobogan tercatat sudah mencapai 100 persen per 31 Maret 2026. Meski mepet dengan batas akhir pelaporan nasional, seluruh pejabat wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Inspektur Daerah Grobogan Nur Nawanta melalui Sekretaris Galang Nur Prakoso menjelaskan, jumlah wajib lapor di Kabupaten Grobogan mencapai 555 orang.
Mereka terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon II, camat, direktur RSUD, hingga pejabat teknis seperti auditor, PPTK, bendahara pengeluaran, serta ajudan kepala daerah.
"Kemarin sempat ada dua dari unsur DPRD yang belum menyelesaikan pelaporan. Sedangkan untuk unsur eksekutif, seluruh laporan telah masuk dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi," jelasnya.
Meski begitu, per 31 Maret 2026 seluruhnya telah melaporkan sehingga capaian 100 persen.
Galang menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi sekaligus mencegah praktik korupsi.
“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban pejabat publik kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Grobogan juga menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi administratif yang disiapkan berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Inspektorat Daerah Grobogan telah berkoordinasi dengan bagian keuangan agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan sebagai langkah penegakan disiplin.
“Kami bekerja sama dengan bagian keuangan agar penahanan TPP ini bisa benar-benar dijalankan sebagai sanksi dan mendorong pejabat mematuhi aturan,” lanjut Galang.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. (int)
Editor : Admin