GROBOGAN – Warga Dusun Gundi, Desa Sengonwetan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, digegerkan aksi pembacokan yang dilakukan seorang pria pada Minggu (29/3/2026) sore.
Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan mengamuk membawa parang hingga melukai enam warga.
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan depan rumah warga setempat.
Pelaku diketahui bernama Supriyanto (32), warga Desa Sengonwetan.
"Sebelum kejadian, pelaku sempat marah-marah di rumah orang tuanya sambil mencari handphone. Bahkan, pelaku dilaporkan sempat mencekik ibunya hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor untuk membeli bensin di sebuah warung. Bahkan, diketahui pria tersebut membawa sebilah parang di dalam jok motor pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan tiba-tiba mengambil parang tersebut lalu mengamuk.
"Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah warga yang berada di sekitar lokasi," jelasnya.
Korban pertama adalah Markini (62) yang saat itu sedang menggendong cucunya yang masih berusia tiga tahun di pinggir jalan. Pelaku membacok korban hingga mengenai telinga kiri serta kedua tangan korban.
Aksi pelaku membuat warga panik. Anak kecil yang digendong korban pun langsung turun dan berlari ketakutan menjauh dari lokasi.
Namun amukan pelaku tidak berhenti. Ia kembali menyerang beberapa warga lainnya yang berada di sekitar lokasi.
Tercatat ada enam korban dalam kejadian tersebut, yakni Markini (62), Nyami (65), Abu (80), Darsih (62), Karni (80) serta Suroto (64) yang merupakan ayah kandung pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian berusaha mengamankan pelaku.
"Sementara para korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kradenan I sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.
Petugas dari Polsek Kradenan yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang sepanjang sekitar 57 sentimeter.
Menurut AKP Edy Sutarjo, pelaku saat ini telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif pelaku mengamuk dan melakukan pembacokan terhadap para korban.
Meski begitu, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat. (int)
Editor : Intan Maylani