GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai mematangkan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Penyusunan formasi dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan riil perangkat daerah serta kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, pada Jumat (27/3/2026) di ruang kerja Sekda.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Grobogan juga menyinggung rencana penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sekda Grobogan, Anang Armunanto menegaskan untuk penyusunan kebutuhan ASN 2026 harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kondisi fiskal daerah.
“Perencanaan kebutuhan ASN pada tahun 2026 disusun secara hati-hati dengan menyeimbangkan dinamika kebutuhan riil perangkat daerah dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Anang.
Ia menyebut, perencanaan ini juga menjadi bagian dari pengendalian aparatur dengan prinsip zero growth, sehingga penataan pegawai tetap terkendali.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Grobogan memaparkan bahwa proyeksi ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026 dan 2027 mencapai 723 orang.
Namun, Anang menekankan angka tersebut tidak otomatis menjadi dasar pengisian formasi secara penuh.
“Angka ini memang menjadi salah satu pertimbangan, tetapi pengisian formasi tetap dilakukan secara selektif dan terbatas. Tidak semata-mata mengikuti jumlah pegawai yang pensiun,” jelasnya.
Selain faktor pensiun, masing-masing perangkat daerah juga telah mengajukan kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada unit masing-masing.
Seluruh usulan itu kemudian akan dikonsolidasikan dan dikaji lebih lanjut, sebelum disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebijakan pengendalian rekrutmen ASN.
“Seluruh usulan dari perangkat daerah akan kita konsolidasikan dan kaji, kemudian disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Anang.
Anang menegaskan, pengisian kebutuhan ASN diarahkan hanya untuk formasi yang benar-benar mendesak dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Pengisian kebutuhan ASN akan diarahkan secara selektif, hanya untuk kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kebutuhan ASN yang berbasis data dan realistis agar penataan aparatur berjalan proporsional.
“Kebutuhan ASN harus disusun berbasis data, terukur, dan realistis, sehingga penataan aparatur dapat berjalan proporsional sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pemkab Grobogan menargetkan seluruh usulan kebutuhan ASN disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 melalui aplikasi e-formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dengan perencanaan yang terarah dan disesuaikan kemampuan fiskal, Pemkab Grobogan berharap rekrutmen ASN 2026 dapat berjalan lebih adaptif tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (int)
Editor : Admin