GROBOGAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis pidana empat penjara terhadap terdakwa Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari Teguh Susanto dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tersebut.
Baca Juga: Ratusan PPPK Grobogan Bakal Dipindah Tugas ke Koperasi Desa Merah Putih
”Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Teguh Susanto. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp426.340.200.
Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sejumlah dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Selain itu, satu bendel Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalirejo Nomor LAP.700/17/OP.22/2022 tertanggal 10 Maret 2022 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Grobogan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 11 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat.
Jaksa menilai Teguh Susanto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp445.972.500.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun majelis hakim akhirnya memutus perkara tersebut melalui dakwaan subsidair dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang diajukan, maka putusan pengadilan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (mun)
Editor : Mahendra Aditya