GROBOGAN – Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 19.640.209.000.
Dana tersebut turun drastic dibandingkan DBHCT Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 35. 223.371.275,-. Berkurang sampai Rp 15.583.162.275,-.
Penurunan ini karena ada kebijakan dari pemerintah pusat ada efisiensi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Grobogan Agus Budi Karyanto menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil maupun daerah yang memiliki industri tembakau.
Menurutnya, pemanfaatan dana tersebut harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum di bidang cukai, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Grobogan difokuskan pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Agus Kushardiyanto.
Ia menambahkan, alokasi DBHCHT terbesar pada tahun 2026 diberikan kepada Dinas Kesehatan dengan pagu anggaran mencapai Rp 11.012.167.000.
Dana tersebut digunakan untuk membangun RS Ki Ageng Getas Pendowo sebesar Rp 3 miliar dan pembayaran iuran BPJS kesehatan Rp 7,8 miliar untuk 17.262 orang.
Selain itu, Dinas Sosial juga mendapatkan alokasi cukup besar yakni Rp 3.700.000.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan untuk membayar.
Sementara itu, Dinas Pertanian memperoleh pagu Rp 2.028.042.000 yang diarahkan untuk mendukung kegiatan sektor pertanian, termasuk peningkatan kesejahteraan petani.
OPD lainnya yang menerima alokasi DBHCHT di antaranya Dinas Peternakan dan Perikanan sebesar Rp 700.000.000, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 800.000.000, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 400.000.000, serta Satpol PP sebesar Rp 450.000.000 yang digunakan untuk mendukung penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal.
Selanjutnya, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mendapatkan Rp 160.000.000, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 60.000.000, Dinas Koperasi dan UKM Rp 80.000.000, serta Bagian Perekonomian Setda Grobogan sebesar Rp 250.000.000 untuk kegiatan koordinasi dan pengendalian program DBHCHT.
Agus menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemanfaatan DBHCHT harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi juga terus dilakukan agar program yang dijalankan benar-benar optimal,” tandasnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa