Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah, Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Guru di Grobogan Akhirnya Cair! Lanjut JKK–JKN

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:43 WIB

PPPK: PPPK Paruh Waktu saat penandatangan SK di Kantor Kecamatan Purwodadi.
PPPK: PPPK Paruh Waktu saat penandatangan SK di Kantor Kecamatan Purwodadi.

GROBOGAN – Penantian ratusan guru PPPK Paruh Waktu (PW) kategori R5 di Kabupaten Grobogan akhirnya terbayar.

Upah perdana resmi cair, bahkan langsung dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.

Kabar itu disampaikan Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyono. Ia memastikan proses pencairan telah dilakukan sejak Senin (2/3) dan kini sudah tuntas.

“Langsung dua bulan sekaligus yakni Januari dan Februari. Sudah clear semua,” tegasnya.

Pencairan ini menjadi angin segar bagi sekitar 600-an PPPK Paruh Waktu yang sejak menerima SPMT tertanggal 29 Desember 2025 tetap menjalankan tugas mengajar tanpa jeda, meski pembayaran sempat menunggu proses administrasi.

Tak berhenti di situ, dalam waktu dekat Pemkab Grobogan juga langsung bergerak menyiapkan perlindungan jaminan sosial bagi sekitar 3.400-an PPPK Paruh Waktu.

“JKK/JKN itu dianggarkan sendiri. Kami alokasikan sekitar Rp 4 miliar,” jelas Wahyono.

Menurutnya, selain gaji yang kini sudah cair, para PPPK Paruh Waktu juga segera mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggarannya dipastikan terpisah dari belanja gaji sehingga tidak mengganggu hak yang telah dibayarkan.

Dari sisi teknis, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan menjelaskan keterlambatan sebelumnya murni karena penyesuaian aturan anggaran 2026.

Kasubag Keuangan Disdik Grobogan, Indah Prasetiani, menerangkan bahwa saat penyusunan awal APBD, Standar Satuan Harga (SSH) untuk PPPK Paruh Waktu belum tersedia secara rinci.

Selain itu, posisi PPPK PW yang sebagian bertugas di dinas dan sebagian di sekolah membuat nilai kebutuhan anggarannya tak bisa disamakan. Karena itulah dilakukan mekanisme pergeseran agar sesuai ketentuan.

Kini, setelah proses administrasi rampung, pembayaran terealisasi dan tahap berikutnya adalah penyelesaian perlindungan JKK–JKN. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #PPPK Paruh Waktu