GROBOGAN– Tahun ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan memilih fokus membina 112 desa antikorupsi yang sudah diperluas, daripada menambah desa baru.
Inspektur Daerah Grobogan Nur Nawanta melalui Sekretaris Galang Nur Prakoso menjelaskan, hingga kini di Kabupaten Grobogan baru ada satu desa yang resmi ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK RI, yakni Desa Jatilor di Kecamatan Godong.
Galang memaparkan, perluasan program dilakukan bertahap dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, sebanyak 19 desa di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai desa perluasan.
Setahun berikutnya, pada 2025, jumlahnya melonjak signifikan dengan tambahan 93 desa. Dengan demikian, total terdapat 112 desa yang kini masuk dalam program perluasan dan pembinaan Desa Antikorupsi.
“Awalnya satu kecamatan tiga desa. Namun dalam perkembangannya, Kecamatan Ngaringan dan Godong bahkan mengusulkan seluruh desa untuk ikut program ini,” jelasnya.
Antusiasme tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tata kelola yang bersih dan akuntabel. Bahkan pada 2025, Desa Tambirejo mencatat poin evaluasi tertinggi dan mendapatkan penghargaan atas implementasi terbaik.
Meski belum seluruh desa di Grobogan masuk dalam skema perluasan, tahun ini Inspektorat memilih memperkuat kualitas dibanding kuantitas. Fokus diarahkan pada pendampingan, bimbingan teknis (bimtek), monitoring, serta evaluasi berkala.
“Fokus utama program ini adalah melakukan pendampingan, bimbingan teknis, dan pembinaan intensif untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” tegas Galang.
Pembinaan tersebut mencakup penguatan sistem administrasi keuangan desa, transparansi penggunaan dana desa, keterbukaan informasi publik, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan.
Menurutnya, program ini bukan sekadar mengejar predikat atau label desa antikorupsi. Lebih dari itu, yang dibangun adalah sistem dan budaya integritas di tingkat desa.
“Tujuan utamanya meningkatkan integritas desa agar mampu mencegah penyalahgunaan dana desa yang berfokus pada pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Dengan penguatan terhadap 112 desa yang telah masuk program, Inspektorat optimistis tata kelola pemerintahan desa di Grobogan semakin solid, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik yang bersih serta berpihak pada masyarakat. Serta sejalan dengan visi dan misi pemerintah pusat dan daerah. (int)
Editor : Mahendra Aditya