Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Temu Karya Karang Taruna Grobogan Dipersoalkan, Provinsi Layangkan Teguran Dianggap Tidak Sah

Sirojul Munir • Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41 WIB
TUNJUKAN SURAT – Kurniawan Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan periode 2021-2026 menunjukan Permensos Nomor 9 Tahun 2025.
TUNJUKAN SURAT – Kurniawan Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan periode 2021-2026 menunjukan Permensos Nomor 9 Tahun 2025.

GROBOGAN  – Polemik mencuat usai pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan di Balai Latihan Kerja (BLK) Purwodadi pada Sabtu (14/2/2026).

Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah secara resmi melayangkan surat pemberitahuan sekaligus teguran kepada Bupati Grobogan.

Surat bernomor 008/KT-PPJT/II/2026 tertanggal 15 Februari 2026 itu ditandatangani Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah, Ananta Wijaya Putra.

Dalam surat tersebut, kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan dinyatakan tidak sah, baik secara pelaksanaan maupun berdasarkan aturan organisasi.

Ananta Wijaya Putra menyebutkan alam suratnya, pengurus provinsi mendasarkan sikap tersebut pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna.

Pada Pasal 20H ayat (2) disebutkan, Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota harus diselenggarakan oleh pengurus kabupaten/kota atas persetujuan Karang Taruna Provinsi.

Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna Tahun 2020 Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa Temu Karya wajib dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya sebagai peserta penuh.

Namun, menurut pengurus provinsi, kegiatan di Grobogan tidak didahului komunikasi resmi dengan pengurus provinsi. Undangan kepada pengurus provinsi pun disebut tidak pernah disampaikan secara layak.

“Surat pengajuan dan pemberitahuan dikirim pada hari pelaksanaan dan belum ada jawaban tertulis dari Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah,” kata Ananat Wijaya Putra.

Pengurus provinsi juga menegaskan, kegiatan tersebut tidak dihadiri maupun disetujui oleh pihaknya.

Melalui surat tersebut, Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah meminta Bupati Grobogan untuk mengevaluasi dan memberikan teguran kepada penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan.

”Langkah ini penting demi menjaga tertib organisasi serta marwah kelembagaan Karang Taruna di tingkat daerah,” terang dia.

Polemik ini menjadi perhatian karena Temu Karya merupakan forum strategis dalam menentukan kepengurusan dan arah gerak organisasi kepemudaan di tingkat kabupaten.

Jika benar dinyatakan tidak sah, maka keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut berpotensi batal demi hukum organisasi.

Sementara itu, Ketua Karangtaruna Grobogan Periode 2021-2026 dalam klarifikasinya, Karang Taruna Grobogan menilai sejumlah dasar hukum yang digunakan pihak provinsi tidak tepat dan perlu diluruskan.

Pengurus Karang Taruna Grobogan membantah poin dalam surat provinsi yang merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

Menurut mereka, regulasi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Dalam Pasal 21 ayat (1) Permensos Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa pengurus nasional membuat pedoman operasional pelaksanaan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam temu karya tingkat nasional.

Kemudian dalam Pasal 43A ditegaskan bahwa pengurus Karang Taruna bertanggung jawab melaksanakan pedoman operasional tersebut.

“Dengan demikian, ketentuan mengenai AD/ART sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 sudah tidak berlaku dan digantikan dengan pedoman operasional. Sehingga dasar yang digunakan dalam surat teguran tersebut tidak tepat,” tulis pengurus Karang Taruna Grobogan dalam jawaban resminya.

Mereka juga menyebut hingga saat ini belum ada penetapan pedoman operasional baru dari pengurus nasional. Karena itu, dasar pelaksanaan Temu Karya dinilai cukup mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 2025.

Terkait pernyataan tidak sah dari pihak provinsi, Karang Taruna Grobogan menilai pengurus provinsi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Temu Karya kabupaten.

Mereka merujuk Pasal 19 ayat (2) Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang menyebut hubungan antar tingkatan Karang Taruna bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.

“Ketidakhadiran atau belum adanya persetujuan dari pengurus provinsi tidak serta-merta menjadikan Temu Karya kabupaten ilegal atau tidak sah,” tegasnya.

Menurut mereka, Pasal 20H ayat (2) Permensos Nomor 9 Tahun 2025 memang menyebutkan temu karya kabupaten/kota diselenggarakan atas persetujuan pengurus provinsi. Namun, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pembatalan otomatis apabila persetujuan tersebut belum diberikan.

Sepanjang kegiatan diselenggarakan oleh pengurus kabupaten yang masih aktif, maka Temu Karya tetap sah dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun.

Karang Taruna Grobogan juga mencontohkan sejumlah Temu Karya di daerah lain yang tetap dinyatakan sah meski tidak dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya. Di antaranya Temu Karya Karang Taruna Jawa Tengah pada 20–21 Mei 2025 di Semarang yang disebut tidak dihadiri pengurus nasional, serta Temu Karya di Kabupaten Banyumas dan Tegal.

Terkait komunikasi, pengurus Grobogan menyatakan telah mengirimkan surat pengajuan dan pemberitahuan kepada pengurus provinsi melalui aplikasi pesan singkat sebagai bentuk itikad baik untuk berkoordinasi.

“Kami telah berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi sesuai Pasal 19 Permensos Nomor 9 Tahun 2025,” tulisnya.

Sementara itu, Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan di BLK Purwodadi dihadiri oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten, kecamatan dan perwakilan desa. Sedangkan dalam Temu Karya tersebut terpilih  secara aklamasi Mifathun Alif Sugeng sebagai ketua  Karang Taruna Kabupaten Grobogan masa bhakti 2026-2031.(mun)

Editor : Mahendra Aditya
#Temu Karya Karang Taruna #karang taruna #Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah