GROBOGAN – Pemerintah daerah resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Grobogan.
Penyerahan ini menandai dimulainya pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Grobogan sekaligus menjadi penanda komitmen pemerintah daerah untuk mengakselerasi realisasi anggaran sejak awal tahun.
Dokumen DPA diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sugeng Prasetyo kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerah.
Prosesi tersebut berlangsung di aula pendopo dan diikuti jajaran pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural, serta unsur pendukung pengelolaan keuangan daerah.
Dengan penyerahan ini, setiap SKPD secara resmi memiliki dasar hukum dan pedoman operasional dalam menjalankan program sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam sambutannya, wakil bupati menegaskan bahwa penyerahan DPA di awal tahun merupakan bagian dari strategi percepatan penyerapan anggaran, sekaligus untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal sejak triwulan pertama.
Ia menginstruksikan agar proses pengadaan barang dan jasa, termasuk tender proyek, segera dilakukan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Kita ingin ritme kerja lebih cepat, lebih rapi, dan lebih terukur. Jangan menunda pekerjaan yang sudah terjadwal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyerahan DPA SKPD merupakan tahapan penting dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen akuntabilitas yang memuat rencana kerja, target kinerja, serta alokasi anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara sungguh-sungguh.
Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus berorientasi pada hasil dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Acara penyerahan DPA ini merupakan rangkaian proses pelaksanaan APBD sebagai pedoman SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Menurutnya, pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran wajib memegang teguh prinsip tata kelola yang baik: taat aturan, proporsional, efektif dan efisien, transparan, menjunjung tinggi asas manfaat, serta berorientasi pada kinerja dan capaian hasil.
Ia mengingatkan bahwa anggaran yang tertuang dalam DPA adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Wakil bupati juga berpesan agar seluruh pimpinan perangkat daerah dapat memulai pelaksanaan kegiatan lebih awal dan memastikan ketepatan waktu, mutu, administrasi, sasaran, serta manfaat.
Dengan manajemen waktu yang baik dan koordinasi lintas perangkat daerah, ia optimistis target-target pembangunan 2026 dapat dicapai secara optimal, sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan realisasi dan penumpukan pekerjaan di penghujung tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan menyampaikan bahwa penyerahan DPA menjadi momentum strategis bagi jajarannya untuk segera mengeksekusi program prioritas.
Ia menjelaskan, fokus program Disperindag tahun ini antara lain penguatan daya saing industri kecil dan menengah, stabilisasi harga serta ketersediaan barang kebutuhan pokok, dan penguatan perlindungan konsumen.
Menurutnya, dukungan anggaran yang telah ditetapkan memberi ruang bagi perangkat daerah untuk bekerja lebih terarah dan terukur.
”Kami berkomitmen melaksanakan seluruh program kerja secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, kami optimistis dapat berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.(mun)
Editor : Ali Mustofa