Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tok! Ibu Penelantar Bayi di Grobogan Divonis Enam Bulan Penjara

Sirojul Munir • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:49 WIB
VONIS BERSALAH – Terdakwa  Susanti ibu yang menelantarkan anaknya divonis 6 bulan penjara dalam putusan di PN Purwodadi, Senin (10/2).
VONIS BERSALAH – Terdakwa Susanti ibu yang menelantarkan anaknya divonis 6 bulan penjara dalam putusan di PN Purwodadi, Senin (10/2).

GROBOGAN –Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa Susanti dalam perkara tindak pidana penelantaran anak.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026) sore, sekitar pukul 15.00–15.30 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H., dengan anggota majelis Alfianus Rumondor, S.H., M.H. dan Rudy Rambe, S.H..

Baca Juga: DPC Gerindra Grobogan Gelar Doa Bersama dan Donor Darah Peringati HUT ke-18

Turut hadir Panitera Nugroho Budhy Heryanto, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan Oryza Justisia Rizqy Winata, S.H. dan Tri Desy Maharsono, S.H., penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa sendiri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,” Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady, S.H mengutip putusan dari PN Purwodadi.

Terkait barang bukti, majelis hakim memutuskan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni saksi Supriyanto alias Bahadir bin Suwaji.

Sementara sejumlah barang bukti lain berupa rekaman CCTV dan beberapa barang pribadi dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (28/1/2026), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Baca Juga: Tutup Jalan Masuk Stadion, Proyek Koperasi Merah Putih di Kuripan Grobogan Disetop Sementara

Apabila dalam tenggang waktu tersebut JPU tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Surya Rizal Hertady, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mencermati putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya telah membacakan Tuntutan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dan menuntut Terdakwa Susanti  dengan ancaman pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian menuntut 10 bulan penjara dan menetapkan barang bukti berupa satu unit SPM Honda Beat warna silver tahun 2021 beserta STNK dan kunci kontak   dikembalikan kepada pemilik,

Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sikap Menerima atas Putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan mengambil sikap Pikir-pikir selama 7 hari dan apabila  Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding, maka JPU dianggap telah menerima putusan dan putusan perkara tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).  (mun)

 

Editor : Ali Mustofa
#pn grobogan #anak dianiaya #vonis hukuman #kejari grobogan