GROBOGAN – Penonaktifan 40.054 peserta BPJS di Grobogan terjadi bersamaan dengan turunnya anggaran iuran JKN Pemkab sebesar Rp 6,3 miliar pada 2026. Dari Rp 42,2 miliar pada 2025 menjadi Rp 35,8 miliar pada 2026.
Penonaktifan tersebut berasal dari berbagai sumber layanan kesehatan, terdiri dari 15.357 peserta dari usulan BPJS Kesehatan, 764 peserta dari klinik swasta, 384 peserta dari dokter keluarga, serta 23.549 peserta dari puskesmas yang disesuaikan dengan jumlah kapitasi masing-masing puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, dr Djatmiko, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutusan akses layanan kesehatan, melainkan penataan ulang agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Pengaktifan maupun penonaktifan itu berbasis kriteria. Yang benar-benar tidak mampu tetap dilindungi negara. Yang tidak memenuhi kriteria, diarahkan ke skema lain, termasuk BPJS mandiri,” tegasnya.
Secara anggaran, kebijakan ini juga berdampak langsung pada alokasi belanja daerah. Pada tahun 2025, Pemkab Grobogan menganggarkan Rp 42.249.904.800 untuk iuran JKN peserta PBPU BP Pemda bagi 117.276 peserta.
Sementara pada tahun 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp 35.872.190.775 untuk 79.083 peserta selama 12 bulan.
Artinya, terjadi penurunan anggaran sekitar Rp 6,37 miliar, seiring dengan pengurangan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah.
Di sisi pelayanan, pemerintah pusat telah mewanti-wanti rumah sakit agar tidak menolak pasien. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kegelisahan fasilitas kesehatan akibat risiko administrasi klaim.
“Rumah sakit tidak boleh tidak melayani. Tapi memang ada ketakutan di lapangan, mereka takut disclaimer, takut klaimnya ditolak BPJS. Ini jadi dilema,” ujar dr Djatmiko.
Untuk mempermudah layanan, terutama pasien dengan terapi rutin, Dinkes telah menyiapkan skema administratif khusus.
“Meski begitu, untuk pasien HD (hemodialisa/cuci darah) sudah ada rekomendasi rawat jalan, supaya pelayanan lebih mudah dan tidak terkendala administrasi,” jelasnya.
Dalam pertemuan koordinasi di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, BPJS Kesehatan juga menyampaikan skema pembiayaan yang diusulkan untuk peserta yang masih ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS ingin peserta yang ditanggung tahun ini skemanya sama seperti tahun 2025. Ada dua skenario, ditanggung sampai akhir tahun dengan anggaran yang ada di tahun ini atau pakai skema tahun lalu. Tapi kalau anggarannya seperti tahun lalu, proyeksinya cuma kuat sampai bulan September,” keluh dr Djatmiko.
Jika skema JKN tidak mampu menutup kebutuhan hingga akhir tahun, pemkab menyiapkan jalur alternatif melalui bantuan sosial (bansos) perawatan kesehatan. Namun, jalur ini juga memiliki keterbatasan struktural.
“Bansos hanya bisa digunakan di Rumah Sakit milik Pemerintah. Nilainya juga terbatas, klaim perawatan sekitar Rp 5 juta, dan untuk tindakan operasi maksimal Rp 7 juta. Ini jelas belum cukup untuk banyak kasus medis,” terangnya.
Secara terpisah, anggaran bantuan sosial perawatan kesehatan juga mengalami penurunan. Pada tahun 2025 dialokasikan Rp 6 miliar, sedangkan pada tahun 2026 turun menjadi Rp 5 miliar.
Pemkab Grobogan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk sinkronisasi data penerima manfaat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara JKN, bansos daerah, dan bansos pusat.
Menurut dr Djatmiko, penataan ini merupakan fase transisi kebijakan besar yang harus dikelola dengan kehati-hatian.
“Kita ingin masyarakat miskin tetap terlindungi. Jika tidak masuk PBI, tapi juga tidak mampu mandiri. Pemkab tetap harus hadir,” tegasnya. (int)
Editor : Mahendra Aditya