GROBOGAN – Aktivitas Galian C di Desa Watupawon, Kecamatan Penawangan berhenti beroperasi mulai Selasa (3/2/2026).
Meski sebelumnya pada Senin (2/2) masih beroperasi dan mendapatkan perhatian publik karena diduga tidak memiliki izin operasional.
Lokasi galian C berada di tanah persawahan milik warga Desa Watupawon yang digunakan untuk urugan pembangunan Kopdes Merah Putih di salah satu Desa Kecamatan Penawangan.
Alat berat yang digunakan juga sudah dipindah dari lokasi sawah dibawah ke tepi jalan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Watupawon Rohadi mengatakan, kegiatan galian C hanya berlangsung sekitar dua pekan. Pemilik usaha galian C tersebut milik dari Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan untuk pengurukan Kopdes Merah Putih Desa Watupawon.
”Yang dikeruk (diambil Red) adalah tanah warga. Kami dapat pemberitahuan secara lisan (Izinya Red),” kata Rohadi.
Atas adanya kejadian tersebut, pihak dari Pemdes Watupawon tidak bertanggungjawab. Sebab, dari pihak dari pemilik usaha mengaku sudah memiliki izin. Kemudian dari akifitas galian C ramai di media sosial untuk pengambilan tanah galian C untuk Kopdes Merah Putih.
”Kami tidak tahu karena lokasinya masuk ke dalam jauh. Jadi kami tidak tahu aktifitasnya,” terang dia.
Sementara itu, lokasi galian C berada 500 meter dari lokasi jalan raya dan masuk ke dalam area persawahan.
Ketika memasuki jalan tersebut hanya bisa dilewati truk damb atau truk besar. Sedangkan kendaraan roda dua dan mobil tidak bisa masuk karena jalan berlumpur.
Salah satu warga Desa Watupawon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut berhenti setelah sempat viral di media sosial. Tanah hasil galian itu diketahui digunakan untuk urugan proyek pembangunan Kopdes Merah Putih.
”Kemarin sempat masih beroperasi. Hari ini sudah tutup,” ujarnya.
Ketika wartawan ini meminta konfirmasi ke Kades Karangpaing Agus di rumahnya sedang pergi. Dari keterangan warga setempat proses pengurugan tersebut dilakukan atas dasar izin untuk kegiatan pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), namun penggalian melibatkan tanah milik warga tanpa pemberitahuan tertulis yang cukup jelas.
Camat Penawangan Ruswandi menambahkan, aktivitas galian C sudah ditutup dan alat berat juga sudah diambil. Hal itu, setelah dilakukan cek perizinanya tidak memiliki izin.
”Sejak kemarin sudah tutup, alat berat juga sudah diambil. Jika mau melanjutkan pengusaha galian agar melengkapi perijinan dan adanya sosialisai ke desa tentang rencana, pelaksanaan dan reklamasinya,” tandasnya.
Sebelumnya, kegiatan galian C ini sempat mendapat sorotan tajam setelah diketahui menggunakan tanah urug yang berasal dari galian resmi dan tidak resmi.
Meskipun sudah dihentikan, dampak dari pemberitaan yang viral di media sosial cukup signifikan dan menjadi perhatian pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah tersebut. (mun)
Editor : Mahendra Aditya