GROBOGAN – Digitalisasi keuangan di Kabupaten Grobogan terus diperkuat melalui perluasan transaksi nontunai, termasuk pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai salah satu instrumen pembayaran belanja daerah.
Kebijakan transaksi nontunai di lingkungan Pemkab Grobogan sejatinya telah diterapkan secara bertahap sejak 2018.
Kebijakan tersebut berlandaskan Perbup Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai, yang mengamanatkan agar seluruh pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah dilakukan secara nontunai dan diterapkan secara bertahap.
Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan, masih terdapat batasan nilai transaksi yang boleh dilakukan secara tunai. Hingga 2022, belanja daerah di bawah nominal tertentu masih diperkenankan menggunakan uang tunai.
“Pada tahap awal, belanja daerah di atas Rp 5 juta wajib dilakukan secara nontunai,” ujar Ageng.
Namun, kebijakan tersebut diperketat mulai tahun 2023 seiring terbitnya Perbup Grobogan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 54 Tahun 2017. Sejak saat itu, seluruh transaksi belanja daerah wajib dilakukan secara nontunai tanpa pengecualian.
“Saat ini tidak ada lagi pembayaran belanja yang dilakukan secara tunai. Seluruh pengeluaran daerah kini dibayarkan secara nontunai,” tegasnya.
Seluruh jenis pembayaran pengeluaran daerah, mulai dari kebutuhan fotokopi, alat tulis kantor (ATK), makan minum, jasa servis, honorarium, hingga perjalanan dinas, kini telah dilakukan secara nontunai.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah KKPD, aplikasi Cash Management System (CMS) dan transfer perbankan melalui Bank Jateng.
Penerapan KKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2024.
Pada awalnya, penggunaan KKPD direncanakan mulai diterapkan pada 2024. Namun, implementasi tersebut sempat tertunda menyusul kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi pengelolaan keuangan daerah.
“Karena adanya kewajiban penggunaan SIPD, implementasi KKPD baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025,” jelas Ageng.
Sejak September 2025, Pemkab Grobogan telah menjalankan pilot project penerapan transaksi nontunai pada tiga OPD, yakni Sekretariat Daerah, BPPKAD, dan Bappeda.
Pada 2026, kebijakan tersebut direncanakan akan diperluas dengan menambah enam OPD, meliputi Inspektorat Daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas PUPR.
Meski demikian, selama masa uji coba, penerapan transaksi nontunai melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI), QRIS, dan Card dinilai belum optimal. Total nilai transaksi yang tercatat baru mencapai Rp3.688.657.
“Padahal, limit transaksi QRIS bisa mencapai Rp 10 juta per transaksi dan Card hingga Rp50 juta,” ungkap Ageng.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan jenis transaksi. Saat ini, transaksi nontunai baru dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perjalanan dinas, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM).
“Untuk pembayaran online seperti hotel dan kebutuhan lainnya belum bisa dilakukan karena sistemnya masih dalam tahap penyiapan oleh Bank Jateng,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Grobogan menargetkan transaksi nontunai melalui KKPD dapat diperluas untuk pembelian barang serta kebutuhan operasional lainnya.
Pemkab juga akan menerapkan Sistem Pencairan Dana Secara Online (SP2D Online). Sistem ini merupakan interkoneksi proses pencairan anggaran daerah dengan sistem Bank Jateng dan direncanakan mulai efektif pada 5 Februari 2026.
“Saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan Bank Jateng. Sebelum pelaksanaan, akan ada satu hari jeda di mana seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan transaksi,” kata Ageng.
Seluruh kebijakan perluasan transaksi nontunai tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagrii Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kebijakan ini bertujuan mengalihkan transaksi pendapatan dan belanja daerah dari sistem tunai ke sistem nontunai berbasis digital guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta integrasi pengelolaan keuangan daerah.
“Pada Semester I 2025, capaian ETPD Kabupaten Grobogan masih berada di peringkat 34. Untuk Semester II memang belum dirilis. Semoga dengan perluasan kebijakan transaksi nontunai ini, indeks ETPD Grobogan dapat meningkat,” pungkasnya. (int)
Editor : Mahendra Aditya