GROBOGAN – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan atas pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan berpelat nomor merah untuk mengangkut kayu hasil tebangan dari wilayah RPH Teges, BKPH Tumpuk, KPH Purwodadi.Plat nomor tersebut diduga palsu.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menegaskan bahwa truk berpelat merah yang dimaksud bukan milik Perhutani maupun digunakan secara ilegal.
Kendaraan tersebut merupakan truk angkutan tebangan resmi milik UPJA Tani Makmur, Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
“Truk itu berasal dari hibah Dinas Perkebunan yang secara sah telah dihibahkan kepada UPJA Tani Makmur. UPJA tersebut memiliki kontrak kerja resmi dengan Perum Perhutani dalam kegiatan pengangkutan kayu hasil tebangan,” kata Untoro,
Ia menerangkan, status pelat nomor merah pada kendaraan tersebut masih digunakan karena mengikuti status awal kendaraan hibah dari dinas terkait. Namun demikian, penggunaan kendaraan tersebut tidak menyalahi aturan karena operasionalnya dilakukan oleh UPJA Tani Makmur sebagai mitra kerja Perhutani.
Untoro menambahkan, seluruh kegiatan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh UPJA Tani Makmur telah dilengkapi dengan dokumen resmi dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengangkutan juga berada dalam pengawasan petugas Perhutani dan pihak terkait lainnya.
“Tidak ada aktivitas ilegal. Semua kayu yang diangkut berasal dari tebangan yang sah dan dilengkapi dokumen angkutan yang resmi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas beredarnya informasi tersebut, pada Selasa (20/1), jajaran Perum Perhutani KPH Purwodadi telah memanggil pihak UPJA Tani Makmur untuk dimintai keterangan.
Dari hasil klarifikasi, dipastikan bahwa truk tersebut benar merupakan kendaraan resmi milik UPJA Tani Makmur dan digunakan berdasarkan kontrak kerja yang sah dengan Perhutani.
Perhutani KPH Purwodadi menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak UPJA Tani Makmur berharap dapat terus diberdayakan oleh Perum Perhutani dalam kegiatan tebangan maupun aktivitas kehutanan lainnya.
Hal tersebut dinilai penting sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, peningkatan ekonomi lokal, serta penguatan kemitraan yang berkelanjutan. (mun)
Editor : Mahendra Aditya