Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menanti TPG Guru ASN Grobogan 2026, Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:40 WIB

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

GROBOGAN – Guru ASN di Kabupaten Grobogan masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.

Hingga pertengahan Januari, pencairan tersebut belum dilakukan karena pemkab masih menunggu proses pergeseran anggaran.

Kepala Bidang Administrasi Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, mengatakan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 akan dilakukan setelah penyesuaian anggaran daerah selesai.

“Pencairan nanti menunggu pergeseran anggaran dulu. Dananya kurang lebih Rp 50,8 miliar,” ujarnya.

Kondisi serupa tidak hanya terjadi di Grobogan. Secara nasional, pencairan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2026 memang mengalami pergeseran jadwal.

Pemerintah pusat baru dapat menyalurkan dana ke daerah setelah terbitnya payung hukum pada akhir Desember 2025.

Kepastian tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah pusat baru mentransfer dana ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk memproses pencairan sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.

Kementerian Keuangan memastikan anggaran TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 telah disalurkan 100 persen ke kas daerah.

Selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menyalurkannya ke rekening masing-masing guru ASN.

Selain KMK 372/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

SK tersebut mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diberikan kepada pemerintah daerah guna mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah memperoleh tambahan dana tahun 2025 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan tersebut mencapai lebih dari Rp 7,66 triliun.

Sementara itu, dasar hukum pemberian TPG dalam THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Pada Pasal 9 ayat (3) dan (4) ditegaskan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam THR dan gaji ke-13.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru ASN daerah yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dengan aturan tersebut, TPG dalam THR dan gaji ke-13 dipastikan dibayarkan penuh 100 persen bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Artinya, selain menerima THR dan gaji ke-13 rutin, guru juga memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi satu kali gaji pokok.

Saat ini, dinas pendidikan dan instansi terkait di berbagai daerah tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima.

Secara umum, minggu pertama Januari 2026 digunakan untuk validasi data, dilanjutkan pengajuan pencairan ke bank penyalur pada minggu kedua.

Guru ASN diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari dinas terkait maupun melalui laman Info GTK guna memastikan status pencairan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2026. (int)

Editor : Ali Mustofa
#thr #grobogan