Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Imbas Dugaan Keracunan MBG Grobogan, BGN Hentikan Sementara SPPG dan Tanggung Biaya Perawatan Korban

Intan Maylani Sabrina • Minggu, 11 Januari 2026 | 14:32 WIB

 

EVALUASI: Koordinator Regional SPPI Jawa Tengah, Reza Mahendra saat meninjau SPPG Kuwaron di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
EVALUASI: Koordinator Regional SPPI Jawa Tengah, Reza Mahendra saat meninjau SPPG Kuwaron di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kesiapan penuh untuk bertanggung jawab atas ratusan penerima manfaat yang terdampak dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gubug, Grobogan.

BGN menegaskan akan meng-cover seluruh biaya pengobatan korban, terutama yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

Koordinator Regional SPPI Jawa Tengah, Reza Mahendra, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut.

Ia memastikan keselamatan dan pemulihan penerima manfaat menjadi prioritas utama.

“BGN menyampaikan mohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak. Kami bertanggung jawab penuh, termasuk pembiayaan pengobatan bagi para penerima manfaat yang mengalami keracunan MBG,” ujar Reza.

Sebagai langkah cepat, BGN telah mengeluarkan surat penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuwaron.

Penghentian ini dilakukan untuk kepentingan pengecekan menyeluruh, baik secara internal maupun eksternal, terutama terkait proses produksi makanan hingga pemilihan supplier.

“Operasional SPPG kami hentikan sementara untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Hasil pengecekan awal menunjukkan adanya sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki.

Salah satunya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar.

IPAL seharusnya tertutup dan sistem pembuangan limbah tidak boleh langsung dialirkan keluar agar tidak mencemari lingkungan.

“IPAL harus tertutup. Air limbah tidak boleh dibuang sembarangan. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk lingkungan sekitar,” jelas Reza.

Selain IPAL, BGN juga menemukan beberapa alur kerja dapur yang perlu dibenahi. Mulai dari kelengkapan dapur, penataan peralatan seperti ompreng, hingga sistem pembuangan air.

Pada area pencucian peralatan, belum ditemukan penandaan atau sign yang seharusnya wajib ada sebagai bagian dari standar operasional.

“Tadi tempat pencucian belum ada sign-nya. Jadi memang harus dipenuhi. Sign untuk melakukan pencucian harus jelas,” ungkapnya.

Di dalam area dapur, BGN juga mencatat masih ada beberapa fasilitas yang seharusnya ditempatkan di luar ruangan, namun justru berada di dalam dan tidak sesuai peruntukannya. Seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh sebelum SPPG kembali diizinkan beroperasi.

Reza memastikan, saat operasional SPPG dibuka kembali, seluruh perbaikan sudah dilakukan dan standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi.

“Ke depan, ketika SPPG kembali beroperasi, semuanya sudah dalam kondisi diperbaiki. Ini menjadi pembelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #Mbg