Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ahli Inspektorat Bersaksi di Sidang Korupsi APBDes Kalirejo, Kerugian Negara Capai Rp445,9 Juta

Sirojul Munir • Kamis, 8 Januari 2026 | 18:34 WIB
BERIKAN KESAKSIAN – Pegawai dari Inspektorat Setda Grobogan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari.
BERIKAN KESAKSIAN – Pegawai dari Inspektorat Setda Grobogan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari.

GROBOGAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1).

Dalam persidangan ketujuh tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan satu orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Ahli yang dihadirkan jaksa adalah G, Pengawas Pemerintahan Madya pada Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dalam keterangannya, ahli memaparkan tahapan, prosedur, serta mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan APBDes Kalirejo tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Perhitungan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAP.356/036/OP.24/2024 tertanggal 24 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan lapangan, ahli menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan Desa Kalirejo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, kegiatan pembangunan fisik tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, serta dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa tahun 2022 yang juga tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500.

”Terhadap keterangan ahli, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya,” kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.

Sebelumnya, pada sidang keenam yang digelar Rabu (24/12/2025), majelis hakim memeriksa tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum.

Mereka adalah SM dari Dispermades Kabupaten Grobogan, W dari BPPKAD Kabupaten Grobogan, serta ANP selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Grobogan.

Para saksi mengungkap mekanisme pengelolaan APBDes, pencairan anggaran desa, tata cara pengadaan barang dan jasa, hingga tunggakan PBB Desa Kalirejo tahun 2022 yang hingga kini belum dibayarkan karena dananya digunakan terdakwa.

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#saksi #Korupsi APBDes #Desa Kalirejo #kejari grobogan