GROBOGAN – Momen 13 warga Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan pada tanggal 2 September Tahun 2025 seharusnya menjadi hari bahagia.
Mereka akan berangkat menjalankan ibadah Umroh berangkat Kota Makkah dan Madinah di Arab Saudi.
Kenyataan pahit dirasahakan warga Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. Rencana untuk menjalankan ibadah ke tanah suci gagal.
Lantaran dari PT Muhajir Insani tempat mereka mendaftar tidak memberangkatkan. Hanya janji manis diberi.
Sampai empat berlalu tidak juga diberangkatkan. Padahal uang yang dikumpulkan untuk membayar berasal dari tabungan mulai Rp 10 ribu, Rp 50 ribu setiap hari agar bisa berangkat untuk ziarah makam Nabi Muhammad SAW dan umroh di Masjidil Haram Makkah.
Bahkan ada yang jual tanah sawah menjadi pencaharian satu satunya agar bisa berangkat umroh.
Kepala Desa Teguhan Karsono menyatakan, sudah mendapatkan laporan dari warganya atas kasus penipuan tersebut.
Warga melaporkanya ke pihak Desa untuk perkara tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi ke rumah dan kantor Biro Umroh PT Muhajir Insani di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi.
”Dari Biro Umroh hanya janji-janji yang diberikan tanpa ada kejelasan. Akhirnya warga sepakat melaporkan kasus penipuan ke Polres Grobogan pada tanggal 15 Desember Tahun 2025 lalu,” kata Karsono.
Saat laporan ke Polres Grobogan, pihaknya bersama tiga perwakilan warga yang menjadi korban gagal berangkat Umroh yang dijanjikan berangkat pada 2 September Tahun 2025.
Dari 13 warga Desa Teguhan yang sudah mendaftar pembayaranya bervariatif. Mulai dari Rp 29,5 juta sampai Rp 31,5 juta. Semua warga telah membayar lunas semua.
”Dari Biro Umroh ini menjanjikan dengan paket 13 Hari di Makkah dan Madinah,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya merasa prihatin atas kejelasan dari Biro Umroh. Sebab, dari warga yang akan berangkat berstatus janda. Bahkan ada yang rela menjual sawah yang menjadi pencaharian sehari-hari agar bisa berangkat umroh.
”Rata-rata pekerjaan dari warga ini adalah petani,” tambahnya.
Dari 13 orang tersebut ada juga berprofesi sebagai Sekertaris Desa setempat. Kasus tersebut ditangani Polres Grobogan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban.
Tujuh korban berangkat umroh juga telah melakukan gugatan dengan kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Kabupaten Grobogan. (mun)
Editor : Mahendra Aditya