Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Paguyuban BUMDes Grobogan Dipacu Jadi 'Agregator Bisnis', Lawan Tengkulak hingga Dongkrak PADes

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:35 WIB
PEMBINAAN: Paguyuban BUMDesa saat mendapatkan pembinaan di MPP Grobogan.
PEMBINAAN: Paguyuban BUMDesa saat mendapatkan pembinaan di MPP Grobogan.

GROBOGAN – Pemkab Grobogan tak ingin Paguyuban Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berakhir sebagai organisasi formalitas tanpa dampak.

Wadah yang menaungi 280 BUM Desa ini ditantang tampil sebagai agregator bisnis nyata, pemutus dominasi tengkulak, sekaligus pengungkit Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu diungkapkan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dispermades Grobogan, Yuono Joko Susanto, saat memberikan pengarahan teknis dalam agenda pembinaan dan peresmian Pengurus Paguyuban BUM Desa Kabupaten Grobogan periode 2025–2030 di Gedung MPP Srikandi beberapa waktu lalu.

“Paguyuban ini jangan hanya jadi tempat kumpul atau arisan. Ia harus menjadi mesin penggerak ekonomi desa yang mampu mengonsolidasikan kekuatan 280 BUM Desa di Grobogan,” tegas Yuono.

Yuono menekankan, tugas mendesak pertama pengurus Paguyuban adalah melakukan pemetaan dan penyusunan database kinerja BUM Desa secara jujur dan riil.

Klasifikasi harus jelas, mulai dari BUM Desa maju, berkembang, pemula, hingga yang kondisinya masih “mati suri”.

“Data ini vital. BUM Desa mati suri butuh resusitasi kelembagaan, sementara yang sudah maju perlu akses permodalan besar dan pasar lebih luas. Tanpa data valid, kebijakan pemerintah daerah tidak akan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain pemetaan, Paguyuban juga diminta aktif mengawal legalitas kelembagaan BUM Desa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Masih banyak BUM Desa yang terkendala kerja sama karena belum memiliki badan hukum di Kemenkumham atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Paguyuban harus membuka klinik konsultasi. Dampingi pengurus BUM Desa agar legalitasnya tuntas dan diakui sebagai entitas bisnis yang sah,” katanya.

Dalam konteks ekonomi riil, Yuono menantang Paguyuban menjadi koordinator rantai pasok komoditas unggulan Grobogan, khususnya jagung dan kedelai.

Selama ini, BUM Desa dan petani kerap berjalan sendiri-sendiri sehingga kalah menghadapi tengkulak.

“Dengan konsolidasi informasi panen dari puluhan desa, volume besar bisa tercapai. Daya tawar naik, harga bisa dinegosiasikan langsung ke industri besar. Inilah makna berjamaah dalam ekonomi desa,” tegasnya.

Paguyuban juga diharapkan menjadi jembatan strategis antara BUM Desa dan lembaga keuangan.

Kendala utama selama ini adalah laporan keuangan yang belum standar sehingga BUM Desa sulit dinilai bankable.

“Paguyuban harus menstandarisasi pelaporan keuangan, memfasilitasi pelatihan proposal bisnis, agar akses permodalan benar-benar terbuka,” ujarnya.

Isu kepatuhan perpajakan turut menjadi sorotan. Banyak BUM Desa sektor pariwisata, katering, dan perdagangan belum memahami kewajiban pajak.

“Paguyuban wajib rutin mengadakan bimbingan teknis perpajakan. Laba harus bersih dan taat aturan agar aman dari temuan audit,” kata Yuono.

Tak kalah penting, Paguyuban diminta menjadi pusat peningkatan kapasitas SDM berbasis mentoring dan knowledge sharing antar-BUM Desa, serta menggarap branding bersama produk lokal Grobogan agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Yuono menegaskan, indikator keberhasilan Paguyuban periode 2025–2030 tidak diukur dari banyaknya rapat, melainkan dari kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kami akan menilai dari solusi bisnis yang lahir dan dampaknya bagi desa. Mari jadikan Paguyuban ini lokomotif perubahan untuk mewujudkan BUM Desa Grobogan yang profesional, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #BUMDesa #BUMDes