Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh! Judi Online Picu Tingginya Angka Perceraian di Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 6 Januari 2026 | 17:40 WIB

 

Illustrasi judi slot.
Illustrasi judi slot.

GROBOGAN – Praktik judi daring kian menimbulkan dampak sosial yang luas. Di Kabupaten Grobogan, kebiasaan tersebut dinilai ikut membebani ekonomi rumah tangga dan menjadi pemicu tersembunyi meningkatnya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Purwodadi sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data resmi PA Purwodadi, sepanjang 2025 tercatat 2.964 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menempati posisi tertinggi dengan 1.358 perkara, jauh melampaui faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, hukuman penjara, maupun judi yang tercatat secara eksplisit.

Meski perkara judi hanya tercantum 7 kasus, Panitera Muda Gugatan PA Purwodadi, Mulyoso, menegaskan bahwa judi online kerap tidak muncul sebagai alasan utama gugatan, namun berperan besar dalam runtuhnya kondisi ekonomi keluarga.

“Dalam berkas perkara, biasanya tertulis masalah ekonomi atau perselisihan terus-menerus. Namun saat pemeriksaan, ditemukan penghasilan keluarga habis untuk judi online, sehingga kewajiban nafkah tidak terpenuhi,” ujar Mulyoso.

Tekanan ekonomi akibat judi online tidak berdiri sendiri. Ketika pendapatan tersedot, kebutuhan rumah tangga terabaikan, utang menumpuk, dan kepercayaan pasangan terkikis. 

Kondisi ini kemudian bermuara pada perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang sepanjang 2025 tercatat mencapai 1.304 perkara, menjadikannya faktor tertinggi kedua penyebab perceraian di Grobogan.

Secara bulanan, perkara perceraian akibat faktor ekonomi menunjukkan fluktuasi, dengan lonjakan signifikan pada Maret (179 perkara), Juni (174 perkara), dan Juli (139 perkara). 

Tren tersebut menggambarkan rapuhnya ketahanan ekonomi keluarga, terutama ketika pengelolaan keuangan terganggu oleh perilaku konsumtif dan judi daring.

Selain faktor ekonomi dan perselisihan, penyebab perceraian lain yang tercatat di PA Purwodadi antara lain salah satu pihak meninggal dunia (278 perkara), dihukum penjara (7 perkara), kekerasan dalam rumah tangga (4 perkara), serta cacat badan (4 perkara). 

Namun secara keseluruhan, masalah ekonomi tetap menjadi pintu masuk utama perceraian.

Di sisi lain, Laporan Perkara Tingkat Pertama yang Diterima PA Purwodadi mencatat 4.032 perkara perkawinan sepanjang 2025. Mayoritas merupakan cerai gugat (2.577 perkara) dan cerai talak (801 perkara). 

Pola ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi kerap berujung pada keputusan berpisah melalui jalur hukum.

“Ketika ekonomi keluarga tidak lagi sehat, keharmonisan rumah tangga ikut runtuh. Dari situ konflik membesar dan perkara akhirnya masuk ke pengadilan,” tambah Mulyoso.

Fenomena ini menjadi cerminan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menggerus ketahanan keluarga dan stabilitas sosial. 

Tekanan ekonomi yang ditimbulkannya berpotensi memicu konflik berkepanjangan hingga berakhir pada perceraian. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#perceraian #judi daring #judol #grobogan #judi online