Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Grobogan Tak Perpanjang Status Ribuan Honorer, Ini Alasannya

Intan Maylani Sabrina • Senin, 5 Januari 2026 | 18:53 WIB
BERIKAN KETERANGAN - Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra ketika memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.
BERIKAN KETERANGAN - Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra ketika memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.

GROBOGAN – Pemkab Grobogan per 1 Januari 2026 memastikan tidak lagi memperpanjang status bagi ribuan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL). Kebijakan ini bagian dari penataan kepegawaian yang menyesuaikan regulasi nasional.

Sedikitnya 1.022 pegawai yang sebelumnya berstatus THL kini tak lagi dibiayai melalui belanja barang dan jasa. 

Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra menegaskan skema lama tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam tata kelola keuangan dan kepegawaian daerah.

“Status honorer tidak lagi diperpanjang. Pola pembiayaannya juga tidak bisa seperti sebelumnya,” ujar Padma.

Dalam proses pendataan, jumlah tenaga yang terdampak ternyata masih bertambah. Sejumlah tenaga seperti penjaga dan pengemudi dengan usia di atas 58 tahun sebelumnya belum masuk data awal. 

Meski demikian, karena masih dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), mereka tetap dimanfaatkan dengan pola penugasan yang disesuaikan.

Meski tak lagi menyandang status honorer, ribuan tenaga tersebut tetap bekerja di lingkungan Pemkab Grobogan. Hanya saja, pola hubungan kerja dan mekanisme pembiayaannya kini diubah melalui berbagai skema yang lebih sesuai aturan.

Untuk tenaga teknis, Pemkab Grobogan beralih menggunakan sistem kontrak perorangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Para tenaga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat masuk ke sistem e-katalog dan diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Penataan juga menyentuh sektor pelayanan dasar. Tenaga kesehatan di bawah Dinas Kesehatan diarahkan masuk ke skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas.

Sementara itu, tenaga guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah tetap mengajar dengan pembiayaan melalui komite sekolah.

“Sebenarnya bisa lewat BOS. Tapi aturan Dapodik mengharuskan mereka sudah PPG. Karena itu sementara diselesaikan oleh komite,” jelas Padma.

Sebagai penegasan kebijakan, Pemkab Grobogan memastikan tidak ada lagi penerbitan maupun perpanjangan SK honorer. Data kepegawaian pun telah dikunci untuk mencegah rekrutmen baru di luar kebutuhan mendesak.

“Walaupun secara teknis masih bisa membuka tenaga driver, kebersihan, atau penjaga, kami upayakan memaksimalkan tenaga yang ada terlebih dulu dengan sistem redistribusi pegawai,” tegasnya.

Pemkab Grobogan juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak membuka rekrutmen sendiri. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah menegaskan penghentian status honorer bukan berarti menghilangkan peran ribuan tenaga non-ASN, melainkan menata ulang sistem kerja agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #honorer #THL