GROBOGAN – Menyusutnya Dana Desa pada tahun anggaran 2026 membuat desa-desa di Kabupaten Grobogan harus mengencangkan ikat pinggang.
Dengan pagu yang kini rata-rata hanya ratusan juta rupiah per desa, penggunaan Dana Desa Reguler diarahkan pada program prioritas, terutama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Sementara dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan akan mendapat skema anggaran tersendiri.
Kasi Pembangunan Desa Dispermades Grobogan Sih Maryati menjelaskan, Dana Desa Reguler 2026 memang mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan 2025 jelas turun. Tahun lalu desa masih ada yang menerima sampai miliaran rupiah, sekarang rata-rata hanya ratusan juta,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat desa harus lebih selektif dan disiplin dalam menentukan prioritas belanja.
Pagu Dana Desa Reguler 2026 di Grobogan rata-rata berada di angka Rp 373.456.000 per desa.
Angka ini turun jauh dibanding tahun 2025, saat desa menerima Dana Desa pada kisaran Rp 700 juta hingga Rp 1,9 miliar.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, BLT Desa kembali menjadi salah satu pos utama.
BLT diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat disalurkan maksimal tiga bulan sekaligus sesuai hasil musyawarah desa.
“BLT tetap menjadi kewajiban, sehingga otomatis menyerap porsi Dana Desa Reguler cukup besar,” kata Sih Maryati.
Sementara itu, terkait Koperasi Desa Merah Putih, ia menegaskan bahwa pembiayaan program tersebut tidak sepenuhnya dibebankan pada Dana Desa Reguler.
Pemerintah pusat telah menyiapkan Dana Desa Khusus yang secara spesifik diperuntukkan bagi implementasi KDMP.
“Untuk KDMP nanti ada anggaran tersendiri, Dana Desa Khusus. Itu tidak diambil dari Dana Desa Reguler,” jelasnya.
Menurut Sih Maryati, Dana Desa Khusus KDMP tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan dan saat ini masih dalam proses.
“Kemungkinan baru turun di pertengahan tahun 2026, sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pemerintah desa agar tetap mematuhi ketentuan transparansi.
Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan.
Publikasi minimal memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran, serta harus mudah diakses masyarakat melalui berbagai media, mulai dari papan informasi, baliho, media sosial, hingga website desa.
Aturan tersebut juga disertai sanksi tegas. Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi berupa tidak dialokasikannya dana operasional pemerintah desa, maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi KDMP, pada tahun anggaran berikutnya.
“Ini yang harus benar-benar diperhatikan desa, karena sanksinya langsung berdampak ke operasional,” tegas Sih Maryati.
Dengan Dana Desa Reguler yang menyusut dan aturan yang semakin ketat, desa-desa di Grobogan dituntut semakin cermat mengatur prioritas.
Sambil menunggu bergulirnya Dana Desa Khusus untuk KDMP, desa diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara bantuan sosial, tata kelola anggaran, dan kepatuhan regulasi. (Int)
Editor : Ali Mustofa