GROBOGAN – Kucuran Dana Desa (DD) di Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penyusutan signifikan.
Jika pada 2025 desa-desa masih menikmati DD Rp 700 juta hingga Rp 1,9 miliar.
Tahun ini angka tersebut tak lagi terlihat. Mayoritas desa kini hanya menerima alokasi di bawah Rp 300 juta.
Berdasarkan data Pagu Dana Desa Reguler 2026 yang tercantum dalam sistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi Dana Desa di Kabupaten Grobogan menunjukkan penurunan tajam dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2026, pagu Dana Desa tidak lagi menyentuh angka miliaran rupiah, dengan pagu tertinggi rata-rata berada di kisaran Rp 373.456.000 per desa.
Sementara itu, sejumlah desa tercatat menerima alokasi terendah. Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, menjadi desa dengan DD paling kecil pada 2026, yakni Rp 244.872.000.
Disusul Desa Ketitang, Kecamatan Godong sebesar Rp 275.452.000, serta Desa Anggaswangi, Kecamatan Godong dengan pagu Rp 276.685.000.
Perbedaan antara desa dengan pagu tertinggi dan terendah mencapai lebih dari Rp 120 juta, memperlihatkan semakin sempitnya ruang fiskal desa-desa tertentu.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, penurunan ini tergolong drastis.
Tahun lalu, Dana Desa yang diterima desa di Grobogan berada pada rentang Rp 700 juta hingga Rp 1,9 miliar, tergantung komponen alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.
Dengan pagu 2026 yang rata-rata hanya Rp 373 juta, maka penurunan anggaran berkisar 45 persen hingga lebih dari 80 persen, atau setara turun hampir dua hingga lima kali lipat.
Kepala Seksi Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Sih Maryati, menjelaskan bahwa pagu Dana Desa 2026 merupakan Dana Desa Reguler yang besarannya ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.
Penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, hingga kinerja pengelolaan Dana Desa pada tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan 2025 memang jauh menurun. Tahun lalu yang diterima desa bisa Rp 700 juta sampai Rp 1,9 miliar. Tahun 2026 ini yang ditetapkan adalah Dana Desa Reguler, sehingga nilainya jauh lebih kecil,” ujarnya.
Selain besaran anggaran yang menyusut, penggunaan Dana Desa 2026 juga diikat oleh regulasi yang lebih ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.
Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan layanan kesehatan skala desa, pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, serta dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diberikan maksimal Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus berdasarkan hasil musyawarah desa.
Sementara itu, penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah desa juga diwajibkan mempublikasikan fokus dan realisasi penggunaan Dana Desa secara terbuka. Desa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut terancam sanksi, berupa tidak dialokasikannya dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Maryati menegaskan, dengan pagu yang lebih kecil dan aturan yang semakin rinci, pemerintah desa dituntut lebih cermat dalam menyusun RKPDes dan APBDes.
Program yang dirancang harus benar-benar prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Desa harus menyesuaikan. Anggarannya lebih kecil, sementara kewajibannya tetap banyak. Maka perencanaan harus matang dan disiplin,” tegasnya.
Kini, desa-desa di Grobogan diprediksi akan melakukan pengetatan anggaran pada 2026.
Sejumlah kegiatan nonprioritas berpotensi dikurangi, sementara program penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi desa menjadi fokus utama agar Dana Desa tetap memberi manfaat nyata meski dengan keterbatasan anggaran. (int)
Editor : Ali Mustofa