Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik! Menteri Purbaya Kucurkan Rp 50,8 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 1 Januari 2026 | 13:07 WIB

Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono
Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono

GROBOGAN - Kabupaten Grobogan menerima kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 50,8 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Dalam beleid itu, pemerintah pusat secara tegas mengatur dukungan fiskal bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Pemkab Grobogan Gaspol Pembangunan, Kontrak Dini Buka Jalan Proyek 2026

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, memastikan dana tambahan tersebut telah resmi masuk ke kas daerah.

Transfer dana dari pemerintah pusat diterima pada 30 Desember 2025.

“Kurang lebih Rp 50,8 miliar sudah masuk ke kas daerah pada 30 Desember kemarin. Dana ini memang dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut bersifat mandatory atau wajib direalisasikan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam KMK.

Artinya, dana tersebut bukan bantuan opsional, melainkan kewajiban yang harus digunakan sesuai peruntukannya untuk pemenuhan hak guru ASN.

Meski dana telah diterima pada akhir 2025, Wahyu menyebut realisasinya akan menyesuaikan mekanisme penganggaran. 

Tambahan DAU tersebut direncanakan akan dimasukkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, agar pelaksanaannya tetap tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Isu Pungli Becak Listrik Grobogan Mencuat, Wabup Grobogan Turun Langsung Klarifikasi Penerima

“Secara aturan, apabila belum seluruhnya terealisasi pada tahun berjalan, kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN tetap harus dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Hak guru tidak hilang,” tegasnya.

Dalam KMK juga ditegaskan bahwa perubahan rincian DAU ini dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan verifikasi data guru ASN daerah secara nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan tambahan DAU mencapai Rp 7,66 triliun untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Grobogan.

Wahyu menilai kebijakan tersebut sangat membantu daerah dalam menjaga kesinambungan fiskal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru ASN. 

Dengan dukungan pendanaan dari pusat, Pemkab Grobogan memiliki ruang yang lebih aman untuk memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya.

“Guru merupakan pilar utama6 pendidikan. Pemenuhan hak mereka menjadi prioritas dan dengan adanya dukungan ini, daerah tidak terbebani secara fiskal,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#Purbaya #Menkeu Purbaya #grobogan #DAU